Eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) dalam penyeleasian kredit macet
HANDAYANI, Endang Srikarti, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian mengenai Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Kredit Melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Dalam Penyelesaian Kredit Macet merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Surakarta. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Surakarta dapat dilakukan melalui dua cara yaitu : Jalur Non Eksekusi: Jalur ini dilakukan dalam hal debitur kooperatif yaitu telah diadakan pemanggilan dan musyawarah yang bersangkutan dapat membayar hutangnya dalam waktu yang telah ditentukan dan sebagian besar berhasil. Jalur Eksekusi: Jalur ini dilaksanakan dalam hal debitur tidak kooperatif yaitu setelah diadakan pemanggilan tiga kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
The research on Execute of Security Rights as Secured Loans Through Service Agency For State Credit And Auction (KP2LN) was a juridical-normative research. The research aimed to know resolving method of stuck credit with guarantee of Security Rights through Service Agency for State Credit and Auction. The secondary data obtained from literature study supported by primary data from field was then analyzed qualitatively. The findings show that stuck credit resolving with guarantee of Security Rights through Service Agency for State Credit and Auction Surakarta can be performed in two ways: Non Execution Line; this line is conducted in debtor matter, that is performed by calling and discussion, the persons can pay the their obligation in certain time and most of them are successful. Execution Line; this line is conducted in non-cooperative debtor matter, that is for person who has not respond after three times calling.
Kata Kunci : Kredit macet, jaminan, hak tanggungan, Stuck Credit, Guarantee, Security Rights