Hambatan penanaman modal asing terkait dengan regulasi daerah di Provinsi Bengkulu
ROSEFFENDI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H, M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang hambatan-hambatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terkait dengan regulasi daerah di Provinsi Bengkulu dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengatasi hambatan-hambatan terhadap Penanaman Modal Asing, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian dan pegolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif disertai dengan melakukan kajian teoritis hukum dengan didukung oleh faktafakta empiris di lapangan yaitu wawancara dengan pihak Pemerintah daerah dalam hal ini Pegawai BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) dan Pihak Sekretariat Darah yaitu Biro Hukum., Biro, Biro Pembangunan, Biro Ekonomi dan yang mewakili pihak Penanamaan Modal Asing yaitu PT. Trisula Ulung Mega Surya . Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan penanaman modal asing yang terkait dengan regulasi daerah, adalah: Banyaknya birokrasi perijinan yang harus dilewati, dengan pembayaran atau biaya yang tidak jelas dan belum adanya kantor Pelayanan terpadu tentang perijinan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, Kepres Nomor 29 Tahun 2004, dan (Peraturan Menteri Dalam megeri) Nomor 24 Tahun 2006. Hambatan investasi contohnya bidang perijinan pada Perda bermasalah PERDA Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum. Dan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan peraturan di daerah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang mempengaruhi struktur kelembagaan pemerintah daerah dalam mendukung investasi yang terkait dengan perijinan yaitu Kantor Pelayanan terpadu. Menteri Dalam Negeri dengan alasan mencabutan PERDA tersebut, PERRDA Nomor 2 Tahun 2003, secara prosedur dan yuridis formal telah sesuai dengan ketentuan, akan tetapi dalam PERDA ini ada beberapa substansi yang tidak diperhatikan tentang kesulitan dan kepentingan masyarakat, pihak pelaku usaha / Investor sehingga menjadi hambatan bagi investor asing untuk berinvestasi di Bengkulu khususnya.
The purpose of this research is to find out about the resistance of foreign capital investment related with the regional regulation in bengkulu province and the affords that was done by the regional government in Bengkulu province to resolve those resistances , based on UU No. 25 Th. 2007, UU No. 32 Th. 2004, president decision No. 29 Th. 2004 and domestical minister regulation No. 24 Th. 2006. This research has the character of yuridic-normative, that was done by conducted study and processed the research data with the starting point at normative law aspects accompanied by doing theoretical law study supported by empirical facts in fields such as interviewing the regional government sides, in this case BKPMD officer (regional investment coordination body) and the regional secretariat sides such as law bureau, development bureau, economical bureau, and the organization deputizing foreign capital investment sides that was PT. Trisula Ulung Mega Surya. The result of this research indicate that the resistance of foreign capital investment which is related to the regional regulation is : the number of permit bureaucracy that must be pass, with payment or undefined expenses and there are no inwrought services office that ordered about the license refers to UU No. 25 Th. 2007, president decision No. 29 Th. 2004, and (Domestical minister Regulation) No. 24 Th. 2006. Those resistances, for example in the sector of licensing on error regional regulation, regional regulation in Bengkulu province No. 2 Th. 2003 about the enterpassing of public mining. And governmental regulation that contradict with the regulation in the region or area such as governmental regulation No. 41 Th. 2007 which influencing the regional government organization’s structure to support the investation which related with the license that was inwrought services office. Domestical minister pull-out that regional regulation, regional regulation No. 2 Th. 2003, in procedure and formal yuridic has been right according to the prerequisite, but in this regional regulation, there are some substances which not pay attention about the public difficulty and importance, entrepreneur sides/investor so it became the resistances for the foreign investor to have an investment, in Bengkulu Province especially.
Kata Kunci : Penanaman modal asing,Regulasi daerah