Laporkan Masalah

Kajian yuridis atas konsep material pada peraturan BAPEPAM No IX E.2 :: Suatu studi komperatif dengan hukum Amerika Serikat

SETYAWATI, Lisa Hanny, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Peraturan Bapepam No. IX. E. 2 menetapkan bahwa perusahaan yang melakukan pembelian, penjualan atau penyertaan saham, dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan perusahaan atau 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas perusahaan wajib untuk melakukan keterbukaan serta wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum pelaksanaannya. Penetapan pembatasan kuantitas dalam definisi Peraturan Bapepam No. IX. E. 2 ini memunculkan diskusi di kalangan pelaku pasar modal. Untuk penulisan ini, penulis melakukan penelitian melalui analisis data atas permasalahan dan hasil pengamatan yang telah dilakukan. Untuk menunjang penelitian tersebut, penulis antara lain melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber, praktisi maupun akademisi yang merupakan pakar di bidang pasar modal dengan tujuan untuk mengetahui apakah Peraturan Bapepam No. IX. E. 2 tersebut masih relevan dengan praktek bisnis yang berlaku dan untuk mengetahui ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat dalam mensikapi transaksi yang bersifat material dimaksud. Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa, (i) suatu transaksi bersifat material apabila transaksi tersebut mempunyai nilai yang signifikan dibandingkan dengan nilai perseroan dan apabila terjadi kegagalan atas pelaksanaan transaksi dimaksud dapat memengaruhi jalannya kegiatan operasional perseroan; (ii) Peraturan No. IX. E. 2 belum dapat mengakomodir unsur materialitas dalam suatu transaksi; (iii), hukum di Amerika Serikat tidak mempunyai peraturan yang khusus mengenai suatu transaksi yang bersifat material akan tetapi apabila terdapat transaksi yang bersifat material, maka direksi perseroan diberikan kepercayaan yang besar untuk menggunakan penilaiannya dan wajib untuk melakukan keterbukaan dengan mengacu pada ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan SEC.

Pursuant to Bapepam’s Rule No. IX. E. 2 (“Rule No. IX. E. 2”) it stipulates that any company who purchase, sale, or participating on other company’s shares, and/or purchase, sale, transfer, exchange of assets or a business segment with a total value equal or greater than 10% (ten percent) of its revenue or 20% (twenty percent) of its equity shall disclose any information relating to such transaction and shall obtain the approval from the General Meeting of Shareholders prior conducting the said transaction. The nominal limitation on the Rule No. IX. E. 2 raised many discussions among the management and investors on the capital market industry. Research has been conducted by observation, library research and interview to the source persons, practitioners, and professors whose expertise is in the capital market law with the intention to gain information on whether the Rule No. IX. E. 2 is still relevant to the business practice and to obtain information on how the law of the United States of America handle such material transaction. Based on the research, it can be concluded that: (i) a transaction considered material when it has a significant value comparing to the value of the company and any failure on performing such transaction may harm the company’s existence; (ii) Rule No. IX. E. 2 could not accommodate the materiality aspect of such transaction; (iii) the Law of United States of America does not have specific rules or regulations on a material transaction however in the event there is any transaction which considered material, the management of the company shall use its business judgment to disclose any information which may deemed necessary to the shareholders or investors on making any investment decision..

Kata Kunci : Transaksi material,Peraturan BAPEPAM No IX, E2,Material Transaction, Bapepam Rule No. IX. E. 2


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.