Laporkan Masalah

Penatausahaan keuangan rumah sakit daerah :: Studi pada Badan Rumah Sakit Daerah-RSD Ciawi Kabupaten Bogor pada tahun 2007

SUGIHARTO, Prof. Dr. Abdul halim, M.B.A., Akt

2008 | Tesis | S2 Magister Ekonomika Pembangunan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara efektif mulai diberlakukan pada tahun 2007. Badan Rumah Sakit Daerah (RSD) Ciawi sebagai salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pun diwajibkan untuk menerapkan peraturan ini dalam pengelolaan keuangannya. Penelitian ini agar lebih fokus, penulis batasi hanya pada kegiatan penatausahaan keuangan pada RSD Ciawi Kabupaten Bogor pada tahun 2007. Adapun objek penelitian ini lebih difokuskan pada Bidang Keuangan pada RSD Ciawi Kabupaten Bogor yang dalam hal ini berperan sebagai unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan keuangan pada instansi tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 terpaksa dilanggar oleh RSD Ciawi, hal ini terjadi karena (1) dasar hukum RSD Ciawi yang belum jelas (2) RSD Ciawi karena sifatnya (bersifat darurat) butuh keleluasan dan kemandirian dalam penggunaan dana untuk operasional kegiatannya. Saran yang dapat penulis sampaikan mengingat Uang Persediaan (UP) RSD Ciawi yang jumlahnya masih terbatas pada tahun anggaran 2007, maka perlu adanya penambahan jumlah UP pada tahun-tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) perlu mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan daerah bagi pihak-pihak terkait (dalam hal ini khususnya bagi segenap pegawai Bidang Keuangan RSD Ciawi) sehingga diharapkan mereka dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mendorong dan memfasilitasi bagi para pegawainya untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang sehingga pegawai yang lulus sertifikasi meningkat.

Internal Affairs Minister Acts (Permendagri) No. 13/2006 on on Local Finance Management Guideline by Indonesian Republic Domestic Minister effectively began to enforce in 2007. Local Hospital Board (RSD) of Ciawi as one SKPD in Bogor Regency Government area is also obligated to apply this regulation for managing the finance. This study is limited to financial administration of RSD of Ciawi, Bogor Regency, in 2007. The study objects were more focused on Finance Area of RSD of Ciawi, Bogor Regency playing a role in work unit responsible for the financial administration of the institution. The results of study indicated that some provisions of Permendagri No. 13 of 2006 are forced to break by RSD, because (1) basic law of RSD Ciawi had been unclear yet; (2) RSD Ciawi needs (emergently) discretionary and autonomy in using fund to operate the activities. The writer can suggest that, because Total Available Fund (UP) of RSD Ciawi was limited in budget of 2007, then it needed to increase UP in next years budgeting. The Bogor Regency Government through Education and Training Board (Bandiklat) needed to hold local finance management training for stakeholders (in this case, all employees of RSD Ciawi Finance Department so that they are expected to do their work well). The Bogor Regency Government needed to motivate and fasilitate its employees to take examination of goods acquisition so that they are widely graduated from certification increasingly.

Kata Kunci : Permendagri 13 Tahun 2006,Pengelolaan keuangan daerah,Penatausahaan keuangan,Rumah sakit daerah Ciawi, Permendagri 13/2006, local government financial management, financial administration, Local Government Hospital (RSD) of Ciawi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.