Laporkan Masalah

Analisis terhadap penerapan ketentuan garis pangkal dalam penentuan batas laut wilayah suatu negara berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

PURWANTI, Evi, Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penerapan garis pangkal dalam penentuan batas laut wilayah suatu negara berdasarkan United Nations Convention on The Law Of The Sea 1982. Mengingat penetapan batas laut wilayah tidak terlepas dari penetapan garis pangkal maka titik tolak persengketaan batas laut wilayah antar negara kebanyakan bersumber dari penerapan garis pangkal yang dilakukan oleh negara-negara pantai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Cara penguraian permasalahan menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal yang bersifat umum ke hal yang sifatnya khusus dengan mempelajari praktek yang dilakukan oleh beberapa negara dalam menerapkan penarikan garis pangkal laut wilayahnya serta menganalisis pasal-pasal yang mengatur mengenai penarikan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 secara khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong negara untuk menerapkan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 adalah: karena adanya kepastian terhadap batas maksimal teritorial wilayah negara sebesar 12 mil; adanya kebebasan bersepakat yang luas antara para pihak dalam menentukan perjanjian batas negara; adanya jaminan hukum atas eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber kekayaan alam lautan; serta adanya beberapa tipe garis pangkal dalam mengakomodasi keunikan geografis wilayah garis pantai masing-masing negara. Sedangkan faktor kendala penerapan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 yaitu: adanya interpretasi samar dalam pasal-pasal mengenai garis pangkal; tidak adanya sanksi atau teguran secara internasional atas pelanggaran negara dalam penerapan UNCLOS 1982; tidak adanya batas waktu pendepositan peta ke Sekretaris Jenderal PBB; tidak adanya keseragaman teknis dalam sistem penarikan garis pangkal. Pada akhirnya, urgensi dari penerapan garis pangkal pada suatu negara karena hal ini berhubungan dengan kepastian batas teritorial negara mengingat kekuasaan negara dalam batas teritorialnya merupakan kedaulatan mutlak. Selain itu penentuan batas teritorial merupakan langkah awal dalam penentuan batas-batas Contiguos Zone, ZEE dan Landas Kontinen suatu negara.

The purpose of this paper is to seek over factor influencing the application of baselines regulation in determining maritime boundary of a state according to the United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982. As the determination of maritime boundary is always related with baselines regulation, then most point of disputes of maritime boundaries generally comes from the application of baselines regulation by coastal states. The methodology of this research is doctrinal or library research. The method of analysis used is deductive approach, which concludes a research from general to special characteristic and specifically analizes articles which regulate the determination of baselines according to UNCLOS 1982 along with the practice of coastal states in determining maritime boundaries in their territories. The results of this research are: Firstly, there are several push factors which stimulate state parties to applicate the baselines regulation according to UNCLOS 1982: first, there is a certainty on the maximal 12 miles breadth of territorial sea in maritime boundary; second, there is a freedom on making agreements in maritime boundary between states; third, there is a legal guarantee on the exploration and exploitation of natural sea resources; fourth, there are several types of baselines regulation to accomodate diferrent characters of coastline geography. Next, there are several obstacles to applicate the baselines regulation according to UNCLOS 1982 are: First, there is a vague interpretation of articles on baselines regulation; second, there is no international sanction or warning on violation of UNCLOS 1982 application; third, there is no limit time to deposite the charts or lists of geographical co-ordinates to Secretary General of United Nations; fourth, there is no consistent technique on the application of baselines regulation. Finally, the most important thing of baselines regulation because it has related with the certainty of territorial sea limit, as the territorial sea is the beginning of another regim like Contiguos Zone, Economic Exclusive Zone and Continental Shelf.

Kata Kunci : Garis pangkal,Batas laut wilayah,UNCLOS 1982, Baselines, Maritime Boundary, UNCLOS 1982


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.