Perjanjian kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma di Kabupaten Kota Waringin Timur
DESIYANTI, Christina, Taufiq El Rahman, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerjanjian kemitraan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar, di mana usaha menengah dan/ atau usaha besar berkewajiban memberikan program kemitraan, pembinaan dan pengembangan kepada usaha kecil, dan usaha kecil berhak untuk menerima program tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat diantara keduanya. Penelitian mengenai perjanjian kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan penelitian hukum empiris, yakni penelitian berdasarkan pada pelaksanaan di lapangan untuk memperoleh data primer kemudian kelengkapannya ditambah dengan data sekunder yakni dengan penelitian kepustakaan. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan sistem pertanyaan terbuka, responden dipilih berdasarkan kriteria memiliki pengetahuan tentang kerjasama kemitraan dan terlibat langsung dalam perjanjian kemitraan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan inti dengan petani plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat hubungan jual beli, hubungan kerja dan hibah. Pada saat terjadi permasalahan karena salah satu pihak wanprestasi maka jalan yang ditempuh adalah jalan musyawarah.
Partnership agreement is a contract or an agreement that makes by small business with middle business and/or big business, where as middle business and/or big business has responsibility to give partnership program, building and to develop of small business, and small business takes that program match with the agreement they made. Research on partnership agreement between oil-palm plantation company and plasma farmer in Kotawaringin Timur Regency was empiric juridical research, which based on the accomplishment in field to get primary data also supported by secondary data from library research. Secondary data acquired from primary, secondary and tertiary law materials. Primary data acquired from direct interview with open question. The respondents were chosen based on criteria that have extensive knowledge and engaged in partnership agreement. Result of the research indicated that in partnership agreement between nucleus company and plasma farmer has sale-purchase relationship, labour relationship, and hibah. When problem arisen in relation to the agreement cause one of the party wanprestatie they solved the problem through discussions between the parties.
Kata Kunci : Perjanjian kemitraan, inti dan plasma, Partnership agreement, nucleus and plasma