Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis terhadap sengketa kepemilikan tanah pelaba pura serta peralihan haknya di Desa Adat Kelan Kabupaten Badung Provinsi Bali

JUITA, Luh Made Mustika, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengarah kepada tinjauan yuridis terhadap sengketa tanah pelaba pura yang terjadi di Desa Kelan Kabupaten Badung dan untuk mengetahui solusi yang ditempuh oleh kedua belah pihak menyikapi sengketa tersebut. Penelitian ini bersifat tinjauan yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah dari hasil penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap peraturan perundangundangan serta bahan–bahan bacaan yang terkait dengan pokok permasalahannya. Dengan demikian, bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan: 1) Obyek Sengketa adalah tiga Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Sakenan Kelan, Desa Adat Kelan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. 2) Pihak-pihak yang bersengketa adalah pihak Puri Pemecutan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Desa Adat Kelan Kabupaten Badung. 3) Faktor-faktor terjadinya sengketa adalah adanya ketidakpuasan dari pihak Puri Pemecutan karena Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan pihak Puri Pemecutan; Pihak Pemecutan merasa bahwa keberatan yang diajukan terhadap kepemilikan tanah pelaba pura tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar; Pihak Pemecutan tidak pernah melakukan pencatatan pada buku tanah mengenai adanya sengketa dan tidak pernah diberitahukan untuk mengajukan sengketa ke pengadilan. 4) Proses penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang pada intinya menolak permohonan kasasi dari pihak Pemecutan; itu berarti tidak ada peralihan hak yang terjadi karena sejak awal tanah pelaba pura itu telah dimiliki oleh Desa Adat Kelan.

This research is aimed to be informed of the judicial review towards the conflict of Pelaba Pura Land which it’s happened in Kelan village Badung Regency, and the solutions that both sides were taken to solve those conflict. This research has characteristic of juridical normative. The data used in this research using library research. Library research was used towards the regulation also literature which is connected with the main problems. In that so, the data used is primary and secondary data. All the data was obtained and analyzed qualitatively. Based on the result of this research, it is concluded that: 1) conflict’s object is three ownership certificates named Pura Dalem Sakenan Kelan, Kelan custom village that published by agrarian office Denpasar. 2) All sides that has conflict is Puri Pemecutan, Agrarian Office Denpasar and Kelan custom village Badung Regency. 3) Factors that makes the conflict happened is there are unsatisfied feeling from Puri Pemecutan because those certificates were published without their permission; The Puri Pemecutan side feels objection towards the ownership of Pelaba Pura land didn’t get any reaction from Agrarian Office Denpasar; The Puri Pemecutan side never had quotation on land’s book about there is a conflict and never notice to advanced the conflict to court of law. 4) The settlement dispute process has been through the Administrative Law Court, Administrative Court of Justice and High Court of cassation level which the point is rejected the cassation petition from Pemecutan side. It means that there is no rights transfer who is happened because from the beginning that Pelaba Pura land has been Kelan custom village’s property.

Kata Kunci : Kepemilikan sengketa,Tanah pelaba pura, Conflict, Ownership, Pelaba Pura Land.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.