Eksekusi hak tanggungan dalam sistem perbankan syariah (PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Cabang Makassar)
DJABBAR, Chadijah Iriyanti, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan Untuk mengetahui akad/perjanjian pembiayaan dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia, Cabang Makassar, apakah telah sesuai dengan asas-asas perjanjian Islam khususnya dalam Perbankan Syariah. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dan penyelesaiannya pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang diawali dengan penelitian pustaka dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanakan pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Makassar dengan narasumber yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam sistem perbankan syariah dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad/perjanjian pembiayaan dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani antara bank dan nasabah dalam bentuk standart contract (klausula baku), tidak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian Islam, sebab melanggar asas kebebasan berkontrak (Al-Hurriyah). Akad/perjanjian Hak Tanggungan pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Makassar merupakan perjanjian accesoir dimana perjanjian pokoknya merupakan akad yang didasarkan pada prinsip syariah. Dalam pembebanan Hak Tanggungan pada perbankan syariah, penerapan prinsip Hak Tanggungan harus berpedoman dan berdasarkan pada ketentuan syariah Islam. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar adalah merupakan upaya akhir dari penyelesaian sengketa pembiayaan. Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu upayaupaya preventif secara persuasif melalui musyawarah, mediasi atau penebusan jaminan, agar pihak nasabah juga tidak merasa dirugikan. Eksekusi Hak Tanggungan pada Bank Muamalat Cabang Makassar cenderung dilaksanakan dengan cara penjualan di bawah tangan. Dengan adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, pelaksanaan eksekusi Hak Tangungan pada perbankan syariah khususnya pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar seharusnya telah menggunakan Pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa selain BASYARNAS, karena pengadilan Agama memiliki kompeten dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan permasalahan dibidang ekonomi syariah yang mana hal tersebut merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Agama.
This research was study conformity of agreement with collateral of encumbrance in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia to Islamic agreement principles particularly in shariah banking. It was to observe implementation of execution of encumbrance and its settlement in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia. It was juridical empirical research, starting from literary study and follow with field study. The research was done in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia with informants related to implementation of execution of encumbrance in shariah banking system with purposive sampling method. Result indicated that agreement with encumbrance made and signed by bank and customer in form of standart contract did not accord principles of Islamic contract law because it broke contracting freedon (Al-Hurriyah). Agreement of encumbrance in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia was accesoir, agreement, where main agreement was based on shariah principles. In establishing encumbrance to Makassar branch of PT Bank Muamalat Indonesia, Implementation of encumbrance should based on Islamic Shariah rules. Implementation of execution of encumbrance in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia was final effort in resolving financing dispute. Previously, preventive efforts have been carried out through familial negotiation, collateral redemption or court, implementation of execution of encumbrance in shariah banking particularly in Makassar branch of PT. Bank Muamalat Indonesia should use Religion Court to resolving the dispute, in addition to BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional). The Religion Court has competence in examining, judging, and deciding issues in shariah economic matters that is absolute
Kata Kunci : Hak tanggungan,Eksekusi,Syariah