Perbedaan luas tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman
CAHYADI, Lazarus Trias, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mengenai perbedaan luas tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, yang bertujuan untuk mengetahui apakah penyebab terjadinya perbedaan luas tanah, akibat hukum dari perbedaan kuas tanah dan penanganan dari perbedaan luas tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, di mana data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur-literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali sering terjadi perbedaan luas tanah dari yang tercantum dalam Surat Tanda Bukti Hak Milik Sementara (Model E) dengan hasil pengukuran dalam lapangan. Penyebabnya meliputi alat pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah lebih akurat dan tanda batas bidang tanah tidak ada, hilang ataupun tidak jelas. 2. Sikap para pihak yang bersengketa dari adanya perbedaan luas tanah tersebut adalah : a. Jika terjadi kesepakatan, maka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilanjutkan sampai terbitnya sertipikat.. b. Jika tidak ada kesepakatan, maka harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak dapat tercapai maka disampaikan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum. 3. Penanganan perbedaan luas tanah yaitu dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan didampingi oleh pihak petugas dari Kantor Pertanahan dan Kepala Desa sebagai penengah, dan jika tidak dapat tercapai maka dapat dipilih jalur hukum melalui pengadilan.
This research is concerning on the differences of land width in the activity of land registration for the first time in Sendangsari Village, Minggir District, Sleman Regency, which aimed to know what is the cause of the occurrence of differences in land width, legal consequences from the differences of land width and the management on the difference of land width the activity of land registration for the first time. This research is juridical empiric research, where the data which was collected in this research included the primary and secondary data which gained from the field research and literary research. Primary data was gained through interviews with source person, whereas secondary data take the from of legislations literatures. The result of this research revealed that: 1. In the activity of land registration for the first time often occur any difference of land width from those which are enlisted in Letter of Verification on Temporary Ownership Right (Model E) by the result of measurement in field. The causes include tools of measurement which was conducted by Land Affairs Office has been more accurate and the limitation pin of land is absent, disappeared or vague. 2. Atitude the conflicting parties from to be the difference on land width are follow : a. If there is any agreement, thus the process of land registration for the first time could be continued till the issuance of certificate. b. If there isn’t any agreement, thus it should be completed by the holding of meeting for consensus, and if it couldn’t be reached thus it conveys to the conflicting parties to completed it through legal procedures. 3. Management of the differences on land with i.e. could be resolved by meeting for conference to the relative parties which was sided by the official of Land Affairs Office and Head of Village as the moderator, and if it couldn’t be reached, thus it could be selected legal procedures through the court.
Kata Kunci : Perbedaan,Luas tanah,Pendaftaran untuk pertama kali