Laporkan Masalah

Aspek jaminan dalam pelaksanaan perjanjian borongan milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung

UTARIA, Dani, Taufiq El Rahman, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan kita mengenai fungsi jaminan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan yang dikaitkan dengan penerapan fungsi jaminan dalam praktek terhadap penyedia jasa/ pemborong usaha kecil apakah sejauh yang telah dilaksanakan sekarang telah cukup dirasakan manfaatnya atau dapat mempengaruhi kualitas dari borongan/pekerjaan serta kemungkinan pengaturan terhadap jaminan dalam perjanjian pemborongan di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yaitu yang melihat penerapan hukum dalam praktek yang berkaitan dengan penerapan aspek jaminan didalam pelaksanaan perjanjian pemborongan Pemerintah. Sumber data meliputi data primer yaitu data yang diperoleh dari responden dan narasumber dan data sekunder dengan mempelajari bahan kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen serta wawancara yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang akan didapatkan gambaran secara jelas dan sistematis mengenai obyek penelitian. Hasil Penelitian diperoleh kesimpilan bahwa Aspek Jaminan dalam Perjanjian Pemborongan di Kabupaten Way kanan sejauh yang telah di laksanakan selama ini adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, termasuk di dalamnya menyangkut ketentuan mengenai pemborong usaha kecil. Kemudian mengenai kemungkinan pengaturan atas jaminan dalam perjanjian pemborongan dimasa yang akan datang, pelaksanaanya ternyata perlu di sempurnakan karena dianggap kurang efektif dan efisien serta merugikan Kontraktor/Pemborong Usaha Kecil, sehingga pada akhirnya juga akan berdampak langsung pada hasil kualitas dari borongan. Penyempurnaan itu menyangkut antara lain: 1. Jaminan Pelaksanaan; 2. Jaminan Uang Muka; 3. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat 4 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

The study aims to deepen our knowledge about guarantee functions in contracting implementations related to a guarantee application for service providers/small enterprise contractors. So far, whether it has a significant benefit or whether it influences the work quality and how arrangement possibilities of contracting guarantees in the future are. The study is an empirical normative law study, namely, that looks at law implications in practice relating to the guarantee aspect in contracting implementations applied by the Government. The data sources involve the primary data obtained from the respondents and resource persons and the secondary data by literature, field and documents studies, and interviews relating to the study matters. The study is analized qualitatively by using a descriptive method to find out a clear and systematic picture about the study object. From the stud y result, it concludes that the guarantees of the contract in Way Kanan District carried out so far are in accordance with the 2003 presidential decree No. 80 on Government Good and Services Provisions, including small contractor contracts. Then, about the arrangement possibilities of contracting guarantees in the future, it proves that there are some parts of them need to be perfected because they lack effectiveness and efficiency and inflict a loss upon the small enterprise contractors, so it will directly influence their work qualities. The perfections, among other are : 1. Implementation Guarantee; 2. Down Payment Guarantee; 3. The Stipulation of Article 31 (4) of the 2003 Presidential Decree No. 80 on Government Goods and Service Provision Guideline.

Kata Kunci : Aspek jaminan,Perjanjian pemborongan,Pemborong usaha kecil, Guarantee Aspect, Contracting, Small Enterprise Contractor


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.