Pelaksanaan program kredit pensertifikatan tanah dalam rangka pemberdayaan masyarakat/petani untuk mendukung ekonomi kerakyatan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Merangin
SHOLIHIN, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 476 Tahun 2004. Masud dan tujuan adanya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 476 Tahun 2004 adalah untuk mendukung ekonomi kerakyatan di Provinsi Jambi dengan cara membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik yang dapat dipergunakan sebagai anggunan kredit untuk mengembangkan modal usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola atau cara kerja Tim Pelaksana dalam melaksanakan Program Kerdit Pensertifikatan tanah di Kabupaten Merangin, mengetahui bagaimana proses penyaluran kredit pensertifikatan tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Kredit Pensertifikatan tanah di Kabupaten Merangin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan untuk menunjang serta melengkapi data maka dilakukan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Melalui penelitian ini diketahui bahwa (1) Pola atau cara kerja Tim Pelaksana dalam melaksanakan Program Kerdit Pensertifikatan tanah di Kabupaten Merangin masih kurang maksimal hal ini dikarenakan bahwa program ini masih tergolong baru sehingga kurangnya kesiapan dari seluruh anggota Tim Pelaksana dan belum tersusunnya aturan teknis yang memadai untuk pelaksanaannya; (2) Adanya ketidakcocokan antara pelaksanaan dengan aturan yang terdapat dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 476 Tahun 2004 khususnya dalam biaya pensertifikatan yang menunjukan bahwa dalam pelaksanaan biaya pensertifikatan tanah yang dikenakan kepada setiap peserta ternyata lebih tinggi dari yang seharusnya; (3) Kendala yang dihadapi yaitu tidak adanya dana operasional bagi petugas pelaksana sehingga terjadi pungli yang dilakukan oleh petugas pelaksana, selain itu kurangnya sosialisasi dari para camat dan kepala desa menyebabkan partisipasi masyarakat pada tahap pertama program kredit pensertifikatan di Kabupaten Merangin baru mencapai 351 pemohon tetapi yang dinyatakan layak untuk diproses di BPN sebanyak 184 pemohon.
This research was triggered by the 2004 Jambi Governor Decree No. 476. The aim of the decree was to promote people-based economics in Jambi Province by helping the society members get land ownership certificate which could be used as credit collateral for loan to be used as working capital. The objectives of this research were to identify the ways and pattern used by the implementers team in implementing land certification credit program in Merangin Regency, to identify the processes of distributing land certification credit loan in Merangin Regency and to identify the obstacles found in implementing land certification credit in Merangin Regency. This research was an empirical legal research, that is, research which emphasized field study to obtain primary data. A literature review was also done to obtain secondary data as complement to the primary data. All data from this research were analyzed using descriptive-qualitative analysis. From this research it was known that (1) The ways or patterns used by the implementers team in implementing land certification credit program in Merangin Regency were not maximal. This is because it was a new program so that the implementers were not well prepared to run the program and there had not been an adequate technical mechanism to implement the program; (2) There is disagreement between implementation and regulation existing in Decree of Governor No. 476/2004, particularly on certification fee that indicated that, in participant was higher than one shold be; (3) The obstacle faced was there was no operational cost available for the implementers of the program so that the implementers charged the recipients illegal tolls. Moreover, the sub-district heads (camat) and village heads (lurah) did not make adequate socialization program so that the participants of the first round of this land certification credit program were only 351 applicants. From this number, there were only 184 applicants who were regarded as qualified by the BPN (National Land Agency) to receive this program.
Kata Kunci : Kredit,Persertifikatan tanah,Keputusan Gubernur Jambi Nomor 476 tahun 2004 dan Pelaksanaan Keputusan, Credit, Land Certification, the 2004 Jambi Governor Decree No. 476 and Decree Implementation