Jaminan kepastian hukum terhadap status tanah sultan ground di Propinsi DIY
MOECHTAR, Mantiko Sumanda, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanYogyakarta merupakan daerah Swapraja dengan Hukum (politik) Tanah yang telah lebih dahulu terkonsep dibandingkan dengan Negara Indonesia itu sendiri. Kasultanan ini memiliki tanah sebagai kekayaan negara (sebelum tergabung dengan lndonseia) yang mereka sebut dengan istilah Sultan Ground. Melalui maklumat Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII pada tanggal 5 September 1945 yang ditindak lanjuti dengan Maklumat Bersama pada tanggal 30 Oktober 1945 yang definitif dengan lahimya Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah lstimewa Yogyakarta. Sultan Ground tidak melulu dinilai melalui aspek ekonomi semata tetapi lebih daripada itu, ia merupakan identitas dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (memiliki nilai historis [yuridis dan politis] dan aspek sosial [spiritual dan filosofis]). Persoalan muncul ketika UUPA (selaku unifikasi Hukum Tanah Nasioanal) tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang tegas terhadap eksistensi Sultan Ground. Penelitian ini bersifat empiris; penelitian lapangan merupakan metode pengumpulan data yang utama di dalam penelitian ini, sedangkan penelitian kepustakaan hanya bersifat pendukung. Dengan tidak adanya instrumen yuridis yang mengatur secara tegas menyangkut hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan bila suatu saat Sultan Ground akan hilang (hanya tinggal cerita). Pendapat-pendapat yang menyatakan Sultan Ground harus beralih kepada negara dengan berdasar kepada diktum keempat UUPA adalah pendapat yang salah. Penafsiran otentik di dalam penjelasan perlu diartikan lebih mendalam, sehingga akan jelas maksud dan kehendak pembuat undang-undang pada waktu itu. Oleh karena itu, mengingat kondisi dan keadaan terciptanya kepastian hukum adalah sesuatu yang mendesak realisasinya. Intinya, peraturan yang pastiltetap tentang Sultan Ground harus menjadi prioritas utama. Kata kunci: Jaminan Kepastian Hukurn, lnstrumen Yuridis dan Sultan Ground.
Yogyakarta called swapraja/zeljbestuur area with land regulation (political land) that concepted by them government, first than Indonesia Country it self. This royal palace have a land as a property of them country (before integrated with Indonesia) and named Sultan Ground by the law or custom. Based on to Sultan Hamengku Buwono IXth and Sri Paku Alam Vlllth announcement in September 5th 1945, continued by jointly announcement in October 30th 1945 and definite by The Act 3/1950 (Pembentukan Daerah Jstimewa Yogyakarta). For Yogyakarta citizen Sultan Ground not only thing, that valued from the economy aspect only, but even much more Sultan Ground is identities of Yogyakarta. Cause it to be the origin Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (full of histories [legal and political] value and social [spiritual and philosophic] aspect). Could be a big problem when The Act 5/1960 (UUPA) were creating (as a unification of National Land Legal) have no permanent guarantee of legal secure; hard and protect to Sultan Ground existent. Type of this research is empirical characteristic; field research to be first method to collect files and information. Whereas library research is only support element. Without legal instrument to enforce the Sultan Ground regulation, this condition could be terrify problem for Sultan Ground existent at next period. And, something possibly if in the future Sultan Ground will be lost (story only). All opinion had declare indeed Sultan Ground must be erased, based on 4th dictum in UUPA is a wrong statement. Authentic interpretation in explanation of UUPA, which very important to be interpreted by us, carefully and also more deepen than grammatical interpretation. Therefore, remaining present condition, then legal instrument is an urgently solution to be realist. So, the conclution is a Sultan Ground permanent rule is most important priority. Keywords: Guarantee of Legal Secure, Legal Instrument and Sultan Ground
Kata Kunci : Jaminan kepastian hukum,Instrumen yuridis dan Sultan Ground