Laporkan Masalah

Sengketa tanah adat keluarga Saubaki dengan Pemerintah Daerah Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur

IZAAC, Elia Asaria, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah penguasaan tanah adat di Kota Kupang oleh Fetor dan konsep penguasaan tanah oleh Fetor Saubaki dalam wilayah Kefetoran serta faktor penyebab terjadinya sengketa tanah adat yang terjadi antara Keluarga Besar Saubaki dengan Pemerintah Kota Kupang, dan cara yang ditempuh oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa. Subyek penelitian adalah para pihak yang berkepentingan langsung dengan sengketa yang terjadi, yaitu ahli waris sekaligus wakil dari Keluarga Besar Saubaki dan Pemerintah Kota Kupang, serta narasumber yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan metode yuridis empiris, dengan cara mengamati dan mencari data dilapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep penguasaan tanah oleh Fetor Saubaki yang merupakan lahan pertanian tidak barsifat feodal, tetapi oleh Pemerintah, tanah tersebut termasuk dalam obyek landreform. Dalam kasus ini dapat diketahui bahwa adanya kesalahan penerapan hukum oleh Pemerintah. Hal ini diperparah dengan tidak direalisasikannya pembayaran ganti rugi atas tanah yang telah diserahkan kepada Pemerintah karena termasuk obyek landreform, dan kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang membagi-bagikan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada pejabat-pejabat dilingkup Kota Kupang yang terindikasi KKN. Sebenarnya sengketa tanah ini bisa diselesaikan dengan penyelesaian secara adat, yaitu penyelesaian sengketa dengan cara Okomama. Cara penyelesaian sengketa ini sudah teruji keberhasilannya pada masa-masa sebelumnya di pulau Timor.

This research attempts to analyze the history of customary land occupation in Kupang Municipality by Fetor and the land occupation concept by Fetor Saubaki in the area of Fetority and the factor causing the customary land dispute occurred between Saubakis Family and Local Government of Kupang Municipality, and the way to solve by both parties in solving the dispute. The subject of this research was all parties directly involved with the dispute. They were heirs and the representatives of Saubaki Family and Local Government of Kupang Municipality, and informant related to object being researched. Data collection was conducted using empirical juridical method by observing and searching for data in the field using data collection tools such as interview. The result of research showed that land occupation concept by Fetor Saubaki that was not a feudalistic agricultural land, but it was categorized as landreform object by the government. In this case, it could be known that there was a mistake in law enforcement by the governme nt. It was more seriously taken with the unrealized compensation for the land given to the Government because of the landreform object, and the policy made by the Local Government of Kupang Municipality that gave the land as the object of dispute to officers in the area of Kupang Municipality indicated as KKN. Actually, this land dispute could be solved using customary solution. It is the dispute resolution using Okomama. The way to solve this dispute had been succeed in the past in Timor Island.

Kata Kunci : Sengketa Tanah Adat, Keluarga Saubaki, Customary Land Dispute, Saubakis Family


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.