Laporkan Masalah

Analisis yuridis perjanjian pinjaman modal pembinaan antara PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII dengan pengusaha kecil di Kota Makassar

LIONG, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : analisis yuridis perjanjian pinjaman modal pembinaan antara PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII dengan pengusaha kecil di Kota Makassar, apakah pelaksanaan perjanjian pinjaman modal pembinaan antara PT. jamsostek dan pengusaha kecil telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, faktor-faktor apakah yang mengakibatkan pengusaha kecil tidak memenuhi perjanjian pinjaman modal pembinaan kepada PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII dan bagaimana wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII terhadap pengusaha kecil yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman modal pembinaan. Penelitian ini bersifat empiris yang dilakukan di Kota Makassar dengan cara purposif sampling, yaitu 10 pengusaha kecil di Kota Makassar, dan nara sumber yaitu pejabat PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII yang representatif sebanyak 2 orang. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pemberian pinjaman modal pembinaan antara PT. Jamsostek (Persero) Wilayah VIII dengan pengusaha kecil di Kota Makassar tidak berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan, karena masih ada pengusaha kecil yang tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman modal pembninaan tersebut. Faktor penyebabnya adalah (1) Kelalaian dari pengusaha kecil dan penyalahgunaan peruntukan modal pembinaan yang diperoleh, (2) persaingan usaha yang semakin ketat, dimana persaingan tersebut kurang diimbangi dengan peningkatan/perluasan pasar sehingga omzet cenderung menurun, (3) macetnya usaha yang dikembangkan oleh pengusaha kecil yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang manajemen usaha. Upaya yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) wilayah VIII masih terbatas pada teguran dan peringatan saja, sampai saat ini belum ada diajukan ke Pengadilan Negeri.

The study aims at providing juridical analysis of founding capital loan agreement between PT. Jamsostek (Persero) Region VIII and small businessmen in Makassar. It will seek to answer whwther the implementation of the founding capital loan agreement between PT. Jamsostek and small businessmen has complied with their agreement with PT. Jamsostek (Persero) Region VIII; and what the legal measures are for the non-performance payment of founding capital loan. This is an empiric study conducted in Makassar by means of quota sampling. Sample is constituted of ten Makassar small businessmen and relevant authorities, which are two represantative officer in PT. Jamsostek (Persero) Region VIII. Resulting outcomes are than related in the form of description. Result shows that the implementation of founding capital loan agreement between PT. Jamsostek (Persero) Region VIII and small businessmen in Makassar is not in line with what it promised to be : there are still small busineesmen who do not comply with his obligation to repay the capital loan. This is due to several factors, i.e.: (1) small businessmens’s negligence and misallocation of received founding capital, (2) ever-demanding business competition, which are not balanced by developed by small businessmen due to their lack of knowledge of business management. Regarding the issue, the measures taken by PT. Jamsostek (Persero) Region VIII has been limited to the issue of notice and warning. Thus far there has not been a single case of this issue filed in the District Court.

Kata Kunci : Analisis yuridis perjanjian pemberian modal pembinaan, Juridical Analysis of Founding Capital Loan Agreement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.