Laporkan Masalah

Eksistensi PAMPOBO (Pemberian Bersyarat) dalam sistem hukum kewarisan adat Bugis di Kabupaten Wajo

ASIR, Samsuryani, Darmini Mawardi, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan “pampobo” masih dipertahankan dan membandingkannya dengan hibah wasiat dalam hukum adat dan wasiat yang diatur dalam hukum Islam. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis empiris dengan menggunakan dua jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpul data wawancara sebanyak dua puluh orang responden yang diambil dengan metode purposive non random sampling di 3 kecamatan Kabupaten Wajo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyebab dipertahankannya Pampobo adalah jaminan hari tua baik pemberi (karena dirawat) maupun penerima (karena imbalan) dan faktor budaya hukum masyarakat, yang didalamnya terkandung nilai - nilai, kaidah – kaidah dan pandangan hidup berdasar hukum adat maupun hukum Islam. 2) Pampobo, hibah wasiat dalam hukum adat dan wasiat dalam Islam ketiganya adalah direalisasikan setelah pewaris meninggal, perlu ada saksi, tidak boleh merugikan ahli waris dan tujuan Pampobo, merawat pewaris sedangkan tujuan hibah wasiat dan wasiat bisa bervariasi.

This Research advantage know factors causing "Pampobo" still be defended and compare it with bequest in customary law and escrow arranged in Islam law. This Research have the character of research is empirical yuridis by using two type of research that are bibliography and field by means of compiler of data interview as much 20 people of responder taken with method of purposive non random of sampling in 3 sub district of Wajo Regency. Result of research indicate that, 1). Cause defended of Pampobo area the old day guarantee giver goodness (because taken care of) and also receiver (caused by reward) and the cultural factor punish society, The consisting in of value - assess, methods and view live based on customary law and also punish Islam. 2) Pampobo, bequest costumary law and it’s third Islam are realized after heir die, need there eyewitness, may not harm heir and target Pampobo, take care of heir, while escrow and bequest target can variation.

Kata Kunci : PAMPOBO,Hibah Wasiat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.