Tanggung jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran mariil dalam akta perubahan anggaran dasar Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta :: Studi kasus Akta Nomor 14 tanggal 29 November 1998 tentang Perubahan Anggaran Dasar YPKS
FEBRIANTY, Triana, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH., LLM
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab notaries secara perdata terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuatnya dan apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus pembatalan akta autentik yayasan pendidikan kerjasama tersebut. Jenis penelitian ini yuridis empiris, yang mana suatu metode yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan untuk mendapatkan data–data dan juga menggunakan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Semakin banyaknya akta autentik yang dibatalkan oleh hakim menunjukkan semakin merosotnya profesionalisme dari seorang notaris, sehingga banyak dari notaris mengedepankan pernyataan “apa yang dijamin oleh notaris tersebut adalah sebatas apa yang dinyatakan oleh para pihak di hadapannya, notaris tersebut bertanggung jawab sebatas kebenaran apa yang disampaikan di hadapannya†sebagai alasan pembenar atas yang dilakukannya. Sedangkan pernyataan tersebut tidak selalu dapat diterapkan terutama dilihat dari sudut sistem hukum dan tujuan hukum. Dari segi struktur hukum, terlihat bahwa Majelis Pengawas Notaris belum bisa berfungsi secara maksimal dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh notaris, selain itu aparat penegak hukum belum konsisten dalam menerapkan peraturan hukum. Substansi hukum lebih melihat UUJN, Kode Etik Notaris, dan peraturan perundang undangan lain masih belum bisa menyatakan secara tegas bahwa profesionalitas notaris harus dijunjung tinggi serta masih belum adanya sanksi yang mungkin diterima bila ketentuan hukum dilanggar, sedang budaya hukum yang terlanjur menggejala adalah materi di atas segalanya sehingga melupakan moralitas. Hakim dalam hal memutus akta autentik “batal demi hukum†dengan pertimbangan bahwa dasar dan tata cara pembuatan akta autentik tersebut melawan hukum atas permohonan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan.
This research aim to know responsibility of notaries civilly to material truth in made act it and what becoming judge base in breaking cancellation of act of authentic institution education of cooperation. This research type of empirical yuridis, which conducted method by plunging is direct of leisure to get data as well as using documentation study. The data is later then analysed qualitative. More and more act him of autentik canceled by judge show progressively declining professionalism from a notary, so that many from notary place forward statement "what guaranteed by the notary is limited to what expressed by the parties before him, the notary hold responsible limited to truth of what submitted before him" as reason of becoming correctness to the which is conducted it. While the statement do not always can be applied is especially seen from the aspect of system punish and target of law. Of law structure facet, seen that ceremony supervisor of notary not yet can function maximally to minimalize the happening of collision by notary, besides enforcer government officer punish not yet consistent in applying regulation of law. Substance punish more see UUJN, Code of Ethic Notary, and regulation of other invitation still not yet can express expressly that notary profesionalism have to hold high and also still there is no sanction him which is possible accepted if rule of law impinged, law culture which have come too far unintentionally of symptom is items above anything so that forget morality. Judge in the case of breaking act of authentic "cancel for the shake of law" with consideration that procedures and base making of act of authentic the contempt of court on request suing by party which feel getting disadvantage.
Kata Kunci : Tanggung jawab notaris,Kebenaran materiil,Pembatalan akta outentik, Responsibility Notary Civilly, Material Truth, Act Change of Statues Institution Education of Cooperation