Laporkan Masalah

Perceraian karena sumpah li'an dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Purworejo :: Studi kasus penetapan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 385/1984 dan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 204/Pdt.G/1996/Pa.Pwr

ISTIYANDARI, Elly, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perceraian karena sumpah li’an di Pengadilan Agama Purworejo dan bagaimana akibat hukumnya terhadap hubungan suami-istri dan anaknya serta kedudukan suami istri dan anak li’an tersebut dalam hukum kewarisan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu dengan mengamati dan meneliti gejala hukum yang ada di lapangan dan didukung dengan temuan yuridis normatif yang mengkaji bahan pustaka dan peraturan perundangan yang terkait dengan pokok permasalahan yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis kasus perceraian karena sumpah li’an dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Purworejo dan selanjutnya dilakukan analisis secara cermat dengan metode kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Sumpah li’an adalah sumpah khusus yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama Islam yang dilakukan seorang suami yang menuduh dan/atau mengetahui istrinya berbuat zina tetapi tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi bahwa istrinya betul-betul berbuat zina dan istrinya menolak tuduhan suaminya itu. Tata cara li’an di Pengadilan Agama Purworejo telah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 1991. Landasan hukum positif sumpah li’an adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2006 dan juga Kompilasi Hukum Islam; (2) Sumpah li’an mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan untuk selama-lamanya, artinya suami-isteri yang telah mengucapkan sumpah li’an diharamkan untuk rujuk kembali. Selain itu, azab dan laknat Allah SWT sangat pedih bagi pihak yang melakukan dusta. Anak hasil li’an dinasabkan kepada ibunya karena anak li’an merupakan anak hasil zina istri dengan laki-laki bukan suaminya. Maka status anak li’an adalah “anak istri”, bukan “anak biologis suami”; (3) Karena putus hubungan nasab dengan “ayahnya", maka dalam Hukum Kewarisan Islam anak li’an tersebut terputus hubungan keperdataan dengan "ayahnya" sehingga tidak ada hubungan saling mewarisi.

This research aimed to find out the procedure of divorce due to Li’an oath at Purworejo Islamic Court and its legal consequences to husband-wife relationship as well as husband-wife' status and li’an child’s status in terms of Islamic inheritance law. This research is empirical legal study observing the legal phenomena in the society and is supported by juridical and normative findings to study the bibliographical, legal materials, as well as laws and regulations related to the study problem. The analysis technique used in this research was analytical descriptive method, namely by describing in a whole and systematic way the divorce cases due to li’an oath and its legalconsequences at Purworejo Islamic Court and a qualitative method was then used to study the research problems. Based on the legal research findings, it was concluded that (1) Li’an oath is a special oath prevailing in Islamic Court in case where the husband accuses and or witnesses his wife committing adultery but he is not able to take 4 witnesses that his wife really committing adultery and his wife reject the accusation. The procedure of li’an oath at Purworejo Islamic Court has been in accordance with the Article 127 and Article 128 of Islamic Law Compilation Indonesians President Instruction Number 1/1991. The positive fundamentals for the implementation of li’an oath are the 1989 Law No. 7 as amended by the 2006 Law No. 3 as well as the Islamic Law Compilation; (2) Li’an oath results in permanent marriage termination, it means that the husband and wife that utter li’an oath are not allowed to remarry. In addition, the torment and outrage of Allah shall cause the person uttering false oath miserable. The li’an child is inherited to his/her mother because he/she is the result of adultery. The li’an child’s status is belonged to the wife bloodline, not “biological child of the husband”; (3) due to the annulment of bloodline relation to his/her “father”, in the Islamic Inheritance Law the li’an child's civil relationship to his "father" is then rejected and their inheritance right one to another is nullified.

Kata Kunci : Sumpah Li'an,Akibat Sumpah li'an,Hukum kewarisan Islam,Perceraian, Li’an Oath, Consequences of Lian Oath, Islamic Inheritance Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.