Laporkan Masalah

Kartel sebagai perjanjian yang dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat

CREDOWATI, Maria Analis, Sularto, SH., CN., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kartel sebagai perjanjian yang dilarang menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena menitik beratkan pada penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dengan cara studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan kemudian dianalisis dengan metode deduktif kualitatif. Kartel adalah suatu kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis yang terjadi dari persekongkolan tender melalui kesepakatan antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, membuat produksi tidak efisien dengan meminimalkan biaya dan meraih keuntungan dengan tujuan menekan persaingan. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Undang-Undang mengatur batasan-batasan membuat perjanjian yang dilarang, independensi pelaksanaan Undang-Undang ini terwujud dalam pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), para pihak yang terbukti melanggar perjanjian yang dilarang Undang-Undang ini dikenai sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan secara tegas yang diatur menurut Undang-Undang ini.

This study was aimed to find out cartel as prohibited agreement according to Regulation number 5 in the year of 1999 on the prohibition of monopoly practice and unhealthy business competition. This study was a normative juridical study because it focused on library research. The data obtained by document study from primary, secondary, and tertiary law material then analyzed using qualitative deductive method. Cartel is writen or unwriten agreement happening from tender partnership throuh an agreement between several manufacturing companies and others having the same type to arrange and control various things, like price, marketing area, and others,make production becomes inefficient by minimizing cost and obtaining Benedit aiming to press competition. Cartel is a prohibited agreement in regulation number 5 in the year of 1999 on the prohibition of monopoly practice and unhealthy business competition. This regulation arranges the limitations in making prohibited agreement. The independence of the implementation of this regulation is manifestad in the formation of Comittee in Controlling Business Competition. The parties proven to break this agreement prohibited by this regulation is sanctioned criminally and addition criminal sanction firmly arranged according to this regulation.

Kata Kunci : Kartel,Persaingan usaha yang tidak sehat,Monopoli, Cartel, Unhealthy competition.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.