Laporkan Masalah

Kekuatan hukum akta notaris sebagai dasar pendaftaran tanah dalam kaitan dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh pengadilan

MAURI, Ahriani Andi, Prof. Dr. Sudjito, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kekuatan pembuktian akta notaris yang menjadi dasar pendaftaran tanah jika dikaitkan dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh pengadilan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum jika dibandingkan dengan alat bukti lain yang non autentik melalui putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empirik yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada penerapan dan efektifitas suatu aturan hukum.Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Adapun alat penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara, dan datanya dianalisis secara content analisis dan tabulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta notaris dalam hal ini akta pelepasan dan pengoperan hak atas tanah sekalipun Undang-undang menentukan sebagai bukti yang kuat dan sempurna, namun dalam hal adanya tuntutan pembatalan suatu sertipikat hak atas tanah, kekuatan pembuktian akta notaris tersebut sepenuhnya tergantung dalam penilaian hakim sebagaimana yang tampak pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dianalisis dimana untuk perkara yang sama, dengan alat bukti yang sama tetapi majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan yang berbeda. Kekuatan hukum akta yang dibuat oleh notaris sebagai dasar pendaftaran tanah merupakan bukti kuat atau sempurna bukan merupakan bukti mutlak. Hal itu dikarenakan sistem hukum pembuktian di Indonesia tidak mengenal bukti mutlak sehingga kekuatan akta notaris dapat lebih rendah daripada kekuatan bukti surat yang non autentik bila dihadapkan pada tuntutan pembatalan sertipikat hak atas tanah.

The research aims at describing the proving legal power of the notary document as the basis of land registration related to the abrogation of land title certificate by court and investigating the notary document issued by the notary public that has a legal power as compared to non-authentic evidence instrument through court verdict. It is a normative and empiric research, which is based on the implementation and the affectivity of a legal norm. Even, the laws used are primary and secondary ones, while the instrument used is interview guideline. The resulting data is analyzed using content analysis and tabulation. The results of the research show that the legal power of the notary document in the form of releasing document and the transfer of the land title as stated in the laws determines the perfect legal evidence. However, in the case of the submission of abrogation of the land title certificate, the legal power of the notary document depends on the judgment of the jury as clearly observed in the verdict of the public court verdict and government administration court that is analyzed in which the same case with the existing evidence instruments is decided by the different judge. The legal document issued by the notary public as the basis in the land registration is perfect and absolute evidence. It is because the legal system in the Republic of Indonesia does not include the absolute evidence and hence the notary document is considered to be in lower position to the non-authentic evidence papers in the case of the submission of the abrogation of the land title certificate.

Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akta Notaris, Pendaftaran Tanah, Pembatalan Sertipikat, Legal Power, Notary Document, Land Registration, Certificate Abrogation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.