Laporkan Masalah

Tanggung jawab notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap keotentikan akta yang dibuatnya

MULYANA, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah bentuk tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap keotentikan akta yang dibuatnya, Penyimpangan-penyimpangan apakah yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT sehingga akta yang dibuatnya kehilangan keotentikannya dan Bagaimanakah tanggung jawab Notaris dan PPAT apabila akta yang dibuatnya kehilangan keotentikannya. Penelitian mengenai Tanggungjawaban Notaris dan PPAT Terhadap Keotentikan Akta Yang Dibuatnya merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang mempergunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat, yang didukung dengan data sekunder yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang Jabatan Notaris dan PPAT. Lokasi yang dipilih adalah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Camat sebagai PPAT Sementara sebanyak 2 orang dari 3 orang Camat yang ada di Kota Payakumbuh. Notaris sebanyak 2 orang dari 3 orang Notaris dan 5 orang Notaris/PPAT dari 7 orang Notaris/PPAT ada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima puluh Kota. Bentuk tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap keotentikan akta yang dibuatnya dapat dilihat dalam UUJN Pasal 16, mengatur mengenai kewajiban Notaris, Jika Notaris tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai k, maka kepada Notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 84 UUJN, sedangkan Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruh I, maka akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris yang bersangkutan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum sehingga dapat menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, bunga dan denda kepada Notaris yang bersangkutan.

The study goal is to find how form of Notary and PPAT responsibility for making the certificate authentic, what are deviations of the Notary and PPAT so that they lost authentic of certificate they made, and how the Notary and PPAT were responsible for loss of certificate authentic. This study, concerning Notary and PPAT responsibility for making certificate authentic, is juridical-empirical using primary data collectible directly from society, supported by secondary data, law rules regulating Notary and PPAT Jobs. The selected location is Payakumbuh city and Lima Puluh Kota district. Sub-district leader were PPAT, whereas two individuals of three sub-district leaders existing in Payakumbuh. Two notary individuals of three notary individuals and five notary individuals and PPAT individuals of 7 notary individuals and PPAT individuals existed in Payakumbuh city and Lima Puluh Kota district. Form of Notary and PPAT responsibility for making certificate authentic could be seen in UUJN of Article 16, regulating duty of Notary, if the Notary did not perform their duty as specified in Article 16 of paragraph (1), Points A – K, then to the involved Notary was incurred by administrative sanction as regulated in Article 84 of UUJN; whereas, Notary who did not perform their duty as specified in Article 16 of Paragraph (1), Point I, then the certificate made in front of or by the involved Notary had proofing force as certificate underhand or certificate was canceled for law so that it could be a reason for the disadvantaged party to demand for cost compensation, interest and fines to the involved Notary.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris/PPAT, Otentisitas Akta, Responsibility, Notary and PPAT, certificate authentic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.