Pelaksanaan perjanjian hutang-piutang dan penyelesaian hutang-piutang bermasalah dengan jaminan fidusia oleh Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Sentul Yogyakarta
ANGGRAENI, Catur Wulan Dewi, Dwi Haryati, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk menge tahui bagaimana pelaksanaan perjanjian hutang-piutang dan penyelesaian hutang-piutang bermasalah dengan jaminan fidusia oleh Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Sentul Yogyakarta, serta untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang timbul di lapangan ketika pelaksanaan penyelesaian hutang-piutang bermasalah tersebut. Penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh ddari lapangan melaui wawancara, yang kemudian dilengkapi dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahu bahwa pelaksanaan perjanjian hutangpiutang dilakukan dengan 4 tahap. Tahap pertama berupa pemeriksaan administrasi berupa syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pinjaman, tahap kedua adalah survey ke lokasi usaha debitur dan penilaian akan barang jaminan debitur untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diterima. Tahap ketiga adalah tahap pengecekan keabsahan dokumen barang jaminan di Polres, serta tahap terakhir yaitu tahap penandatanganan perjanjian hutang-piutang dan pencairan pinjaman. Perjanjian hutang-piutang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian di bawah tangan yang telah disediakan oleh pihak pegadaian. Pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah dengan jaminan fidusia, baik kategori di bawah pengawasan khusus, kurang lancar, diragukan maupun macet selalu di awali dengan penagihan, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah apabila dengan penagihan sebelumnya tidak berjalan. Penarikan barang jaminan dilakukan apabila semua upaya yang dilakukan tidak berhasil membuat debitur melaksanakan kewajibannya. Penarikan barang jaminan hanya terjadi pada debitur dengan kategori kredit macet dan dari hasil penelitian penarikan tersebut dilakukan atas persetujuan dari debitur yang bersangkutan Kendala-kendala yang terjadi pada saat penyelesaian kredit bermasalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh Pegadaian, dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan, yaitu dengan memberikan perpanjangan waktu pembayaran kredit dengan jangka waktu tertentu serta menyarankan pada debitur untuk mengganti barang jaminan dengan barang lain jika barang jaminan masih dipergunakan dalam usaha.
The research aims at understanding the process of granting loan and resolving non-performing loan with fiduciary collateral by Sentul Yogyakarta Branch Office of State-Owned Pawnshop and finding out the actual obstacles found in the field during the non-performing loan resolving process. This thesis is a juridical empiric research that applies primary data obtained from the field by carrying out interviews and is subsequently supplied with library research to obtain secondary data. The data were analyzed by qualitative method. The research shows that the process granting a loan is in accordance with the prevailing regulations of Central Pawnshop Office consisting of 4 steps. The first step is the administrative checks of requirements of credit proposal submission. The second step is surveying debtor's business location and appraisal of debtor's collateral to determine the value of loan to be granted. The third step is checking the legality of collateral to District Police Department and the last one is the signing of loan agreement and granting the loan. Loan agreement is written as private deed as provided by Pawnshop office and the binding agreement for collateral is stipulated in the Deed of Fiduciary Collateral proposed by notary and the loan value starting from Rp. 3,000,000 shall be registered by creditor. The resolving of non-performing loan with fiduciary collateral, whether comes under categories of special monitoring, bad repayment, doubted repayment, or non-performing loan, is initiated by collecting the credit and then proceed to deliberation should the recent credit collections are failed to commit. Collateral will be taken over if all aforementioned steps cannot make the debtor pay the loan. The takeover of collateral will only proceed for the debtor who falls into category of nonperforming loan and the takeover is subject to consent of respective debtor. Obstacles found during the process are resolved by amicable, win-win solutions through Pawnshop, i.e. extending grace period and providing suggestion for debtor to exchange the collateral with other objects provided the collateral is being utilized for business purposes.
Kata Kunci : Kredit bermaslah,Jaminan fidusia,Pegadaian, Non Performing Loan, Fiduciary Collateral, Pawnshop