Kekuatan hukum akta jual beli di hadapan camat selaku pejabat pembuat akta tanah dalam proses pendaftaran tanah
RAHIM L., Abdul, Sularto, S.H. C.N., M.H
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan kekuatan hukum akta jual beli di hadapan Camat selaku pejabat pembuat akta tanah dalam proses pendaftaran tanah. Apakah jual beli hak atas tanah yang dibuat di hadapan Camat selaku PPAT sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bersifat normatif yuridis yang dilakukan di Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan cara Purposife Sampling, yaitu 02 (dua) orang Camat, yaitu Camat Pancarijang dan Camat Watampulu, dan narasumber yaitu pejabat kantor pertanahan yang representatif, dan pelaku jual beli hak atas tanah yaitu pembeli 1 orang, hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kekuatan hukum akta jual beli yang dibuat di hadapan Camat selaku PPAT dalam proses pendaftaran tanah, tidak berjalan sesuai dengan mekenisme pembuatan dan penandatanganan akta jual beli, sebagaimana yang diatur dalam PP 37/1998, tentang jabatan PPAT. Akibat hukum akta jual beli yang dibuat di hadapan camat selaku PPAT tidak dapat ditindaklanjuti pendaftarannya di kantor pertanahan untuk terbitnya sertipikat hak milik atas nama pembeli.
The study is aimed at addressing the issues of the legal standing of selling/buying certificate in front of sub district heads as land officer in land registration process, whether selling/buying land ownership made in front of sub district heads as land deed officer has complied with existing regulations, and what legal consequences await the selling/buying agreement made in violation of existing regulations. The research, yuridis-normative in nature, was conducted in Sidenreng Rappang district. The method used is purposive sampling, in which two sub district heads, i.e. Pancarijang sub district head and Watampulu sub district head, relevant authorities, i.e. land officers, and one actor of land ownership sale/purchase, i.e. the buyer are selected. Resulting data were then described. Result indicates that the legal standing of selling/buying certificates made in front of sub district heads as land deed officers in the process of land registration do not follow the mechanism of making and signing of selling/buying certificate as prescribed by Government Regulation 37/1998 on land deed officer position. The legal consequence of selling/buying certificate made in front of sub district heads as land deed officers is its inability to be furthered in land office for the issue of land ownership certificate with buyer’s name in it.
Kata Kunci : Akta Jual Beli, Pendaftaran tanah, Selling/ Buying Certificate, Land registration