Tinjauan yuridis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 368 K/AG/1995 tentang perbedaan agama sebagai penghalang waris
FAIZAH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 368 K/AG/1995 Tentang Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan bagi para Hakim yang ada secara yuridis di Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang berkaitan dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris yang dijadikan sebagai penghalang dalam hukum kewarisan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mencakup asas-asas hukum kewarisan Islam, yang tehnik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dengan ditunjang oleh pendekatan sosiologis dan alat pengumpulan datanya dilakukan melalui studi dokumen dan melakukan wawancara dengan narasumber. Data-data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder Data primer yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas, sedangkan data sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yakni berbagai kepustakaan yang berkaitan dengan kewarisan Islam, pewarisan dalam hal perbedaan agama. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa pertimbangan para Hakim secara yuridis tersebut berbeda-beda itu tercermin dari hasil Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim tidak berhak atas warisan orang tuanya sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung mengatakan bahwa ahli waris non muslim bisa mendapatkan harta dari orang tuanya dengan jalan wasiat wajibah. Perbedaan ini disebabkan karena Hakim mempunyai kebebasan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta bebas dari berbagai pengaruh dari berbagai kepentingan baik dari dalam maupun dari luar, termasuk kepentingan dirinya sendiri demi tegaknya hukum dan keadilan.
Goal of study on Juridical Review of Appellate Court Decision No.: 368 K/AG/1995 on Religious Difference as Heir Inhibitor is to understand what is consideration for juridical judges existing in Religion Court, Religious-High Court, and Appellate Court in deciding cause associated with religious difference between heir and heritage as inhibitor in Islamic heritage law. This research is normative study covering principles of Islamic heritage law, where data were collected by bibliography study supported by sociological approach and the data also were collected by documentary study and interview with informants. Data used were primary and secondary data. Primary data are authoritative book materials, meaning as authority; whereas, secondary data are lawful materials explaining Islamic heritage, heir in terms of religious difference. Results of analysis indicated that considerations of judges were juridical differences, it was reflected from results of Religion Court Decision of central Jakarta stating that the Religious-High Court Decision and Appellate Court said that non-Moslem heirs could get properties from their parents in wajibah testament. This difference occurred because the judges had freedom to implement their tasks, authority and freedom in investigating, following-up and understanding law values living in society and free from various effects of various interests both inside and outside, including self- interest for law and fairness erections.
Kata Kunci : Waris,Beda agama,Putusan pengadilan, heritage, religious difference, court decision