Laporkan Masalah

Pelayanan kantor pertanahan Kota Pangkalpinang dalam pendaftaran tanah

RAHMASARI, Dita, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Konsepsi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyai ; ”Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, terlihat jelas disini bahwa Negara berkewajiban memberikan segala hal yang menyangkut kesejahteraan bagi masyarakatnya yaitu dengan memberikan segala pelayanan, sarana maupun prasarana yang ada dalam masyarakat, tetapi hal tersebut terkadang tidak diikuti dan didukung oleh sikap sebagian manusia Indonesia yang diberikan kepercayaan untuk terlibat langsung dalam memberikan pelayanan yang optimal di bidang Pendaftaran Tanah, hal-hal yang seharusnya tidak perlu terjadi terhadap pemberian pelayanan ini antara lain adalah tidak adanya kepastian terhadap jangka waktu pengurusan pendaftaran tanah, biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam pendaftaran tanah serta hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui oleh pemohon adalah prosedur permohonan pendaftaran tanah itu sendiri. Penelitian ini bersifat empiris yang artinya penelitian ini dilakukan dengan metode pengambilan data turun langsung kelapangan, serta didukung dengan data sekunder lainnya yaitu literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian. Dari hasil penelitian tersebut penulis mendapat kesimpulan bahwa : 1. Badan Pertanahan Nasional telah berupaya menerbitkan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang didalamnya memuat kejelasan tentang semua prosedur dalam bidang Pendaftaran Tanah, tetapi pada tataran empiris di lapangan masih sangat sulit dilaksanakan dikarenakan faktor sumber daya manusia yang ada di instansi serta masyarakat yang akan melakukan pendaftaran hak belum dapat melaksanakan sesuai dengan SPOPP tersebut. 2. Untuk kepastian tarif yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam pendaftaran tanah, Badan Pertanahan telah memberikan upaya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dengan mengeluarkan tarif dasar pendaftaran hak, tetapi dalam hal ini upaya tersebut tidak di dukung oleh masyarakat sebagai pemohon serta pelayan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen menjalankan peraturan yang sudah ada; 3. Kualitas pelayanan yang masih kurang baik dikarenakan belum di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 4. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pertanahan bersumber pada sumber daya manusia yang ada di instansi tersebut serta masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah ;

The concept of prosperity for all Indonesian citizen is stated in the fourth paragraph of the Preamble of 1945 Constitution that says, “…to protect all Indonesian nation and land, improving public prosperity and improving the education of national life”. It is evident here that the State has the mandate to provide things that will improve the prosperity of citizens by giving services, facilities and infrastructures to them. This is the thing that some of Indonesian officers who are given the mandate fail to comply to provide optimum land registration-related services. In the services there should never be uncertainty of duration of land registration processing, unsolicited fees charged during the land registration process, and ignorance of the procedures of filing land registration. An empiric study, this research collects primary data directly from the field. In addition, secondary data derived from relevant literatures also constitute important part in this research. From the research result, it can be concluded that: 1. The Department for Land Registration has issued Standard Operation Procedure of Regulation and Service to provide a clarity about all the procedures in land registration process. However, it is empirically difficult to implement due to some human resource disadvantages in the part of land registration institution and due to non-compliance to SPOPP by applicants of land registration; 2. Land Office has issued base tariff of land registration in order to give certainty to applicants. However, in practice the applicants and public servants have not committed themselves to complying existing regulations; 3. Service quality is not yet optimum because it is not yet implemented in compliance with existing laws and regulations; 4. Factors that become the difficulties in the land service-related activities stem from the human resource in the institution and people filing for land registration.

Kata Kunci : Pelayanan,Pendaftaran tanah,Service, Land Registration


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.