Laporkan Masalah

Peranan pejabat pembuat akta tanah dalam pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan kaitannya dengan pendapatan pemerintah daerah :: Studi kasus Kota Padang

ARIANTO, Dian, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB di kota Padang, Bagaiamana pelaksanaan pemungutan BPHTB di kota Padang dan Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB di kota Padang. Penelitian Peranan PPAT Dalama Pemungtan BPHTB, Dan Kaitannya Dengan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Kota Padang) merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Lokasi yang dipilih adalah Kota Padang dengan populasinya para PPAT yaitu sebanayk 43, untuk sampelnya diambil 5 orang PPAT dan juga melakukan wawancara dengan kantor KP PBB dan BPN kota Padang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Bahwa peranan PPAT dalam membantu pemerintah guna meningkatkan pendapatan daerah atau pajak dilakukan dengan melihat pada dua hal yaitu pada saat penandatanganan akat yaitu memberitahukan kewajiban pembayaran pajak BPHTB dan pada saat pemberitahuan laporan bulanan atas pembuatan akta. Untuk mempercepat proses pembayaran BPHTB dan membantu si wajib pajak maka dituntut sekali andil dari PPAT. Kendala yang dihadapi PPAT adalah kurangnya sosialisasi BPHTB dan PPh kepada masyarakat, adapun upaya yang dilakukan PPAT adalah melakukan himbauan dan gambaran kepada para pihak sebelum transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan akan adanya kewajiban pajak yaitu PPh dan BPHTB. Saran diharapkan adanya sosialisasi pajak BPHTB oleh pemerintah khususnya oleh instansi terkait karena 80 % dari pajak BPHTB adalah merupakan penerimaan bagi pemerintah daerah yang berguna untk pembangunan daerah.

In article 24 subsection (1) of Law no. 21, 1997 regarding Land and Building Acquisition Fee (BPHTB) is stated that the Land Deed Officer (PPAT)/Notary can only sign the deed of land and or building right transfer after a taxpayer files a proof of tax payment, in the form of Tax Return (SSP) from the Seller and the Law and Building Acquisition Fee Return (SSB) from the Buyer. PPAT has a role as the government's assistant in the collection of tax, especially BPHTB. Problems stated by the study are as follows: how is the role of PPAT in the implementation of BPHTB payment in Padang Municipality; how is the implementation of BPHTB payment in Padang Municipality and what factors constitute difficulties in the implementation of BPHTB payment in Padang Municipality. A juridical-empirical research, the study examines legal-related literature to obtain secondary data and conducts field research to obtain primary data. The location chosen is Padang Municipality. The population of PPAT is 43, of which 5 are taken as samples. Interviews are conducted in the Land and Building Tax Office and the National Land Affairs Board office in Padang Municipality. By interviews and documentary study, data are collected through library research and field research and are then analyzed qualitatively to produce a deductive and inductive conclusion. The role of PPAT in assisting the government in increasing regional income by taxation is seen in the signing of the deed by informing the obligation of BPHTB payment and in the informing monthly report of deed making. To accelerate the process of BPHTB payment and help the taxpayer, the contribution of PPAT is highly needed. The difficulties PPAT face are lack of BPHTB and Income Tax socialization to the public, while their efforts are to the extent of informing and suggesting to the parties, before the transaction of land and building right transfer, of their obligation to pay Income Tax and BPHTB. Socialization of BPHTB by the government through relevant institutions is recommended since 80% of BPHTB is revenue for regional government that can be used for regional development.

Kata Kunci : Pendapatan daerah,PPAT,BPHTB, PPAT, BPHTB, Regional Income


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.