Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan akad musyarakah syirkatul milk wal ijarah dalam pembiayaan KPRS (kongsi pemilikan rumah syariah) pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
CHAIRUNISA, Dwita, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi dasar pertimbangan dan dasar hukum dikeluarkannya produk pembiayaan KPRS dengan menggunakan akad musyarakah syirkatul milk wal ijarah, serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan akad musyarakah syirkatul milk wal ijarah dalam pembiayaan KPRS. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu metode penulisan yang menitikberatkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Untuk melengkapi data sekunder, dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan tehnik wawancara. Setelah dilakukan analisa terhadap data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa: Musyarakah adalah akad kerjasama antara bank dan nasabah dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan pembebanan risiko untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad. Syirkatul milk adalah akad atas dasar musyarakah, dimana bank dan nasabah bekerjasama/bermitra untuk membeli tanah dan bangunan rumah secara bersamasama. Ijarah adalah prinsip sewa-menyewa antara pemberi sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat atas obyek sewa yang dikuasai oleh pemberi sewa dimana penyewa membayar harga sewa (ujrah) kepada pemberi sewa untuk jangka waktu tertentu. Dasar hukum pembiayaan KPRS dengan akad musyarakah syirkatul milk wal ijarah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/DPbs tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Penggunaan dua akad dalam satu transaksi pembiayaan KPRS digunakan untuk tujuan berbeda yaitu musyarakah syirkatul milk untuk kerjasama modal dan ijarah untuk sewa, oleh karena itu akad menjadi sah. Dalam syariah tidak ada halangan bagi seorang anggota untuk menyewa barang milik perkongsian. Penggunaan akad musyarakah syirkatul milk wal ijarah hampir sama konsep dasar operasionalnya dengan akad musyarakah mutanaqisah yang merupakan kombinasi dari musyarakah dan ijarah yang telah dikenal di negara lain. Pelaksanaan pembiayaan KPRS dimulai dengan pengajuan pembiayaan disertai analisa pembiayaan dengan prinsip 6C (Character, Capital, Collateral, Capacity, Condition of Economy, dan Competent to Borrow). Berdasarkan akad musyarakah bank menyertakan modal 90% dan nasabah 10% dari harga rumah, untuk mengurangi porsi kepemilikan bank maka nasabah menyewa rumah dengan akad ijarah dimana pada akhir masa sewa porsi pemilikan sepenuhnya menjadi milik nasabah.
The purpose of this research is to know and understand everything that can be a judgment and law fundamental of issuing product KPRS financing by using musyarakah syirkatul milk wal ijarah contract, also to know and understand how this musyarakah syirkatul milk wal ijarah contract is implemented during KPRS financing. This research is empirical juridication that is related to the scription methods pointing to the field research in order to get primary data. To complete secondary data it is done as library research. This research is performed using interview technique. After analizing all captured data as well, it is conclude that : musyarakah is cooperation contract between bank and client where each individual contributes modal and responsibles for profit and loss financial risk base on agreement that is state on contract. Syirkatul milk is a contract that based on musyarakah, where bank and client build good partnership to buy ground and buildings together. Ijarah is a renting principal between owner and user to get benefits of renting object that is coped by the owner and paid by the user (ujrah) to the owner under certain fix period of time. Law fundamental KPRS financing by musyarakah syirkatul milk wal ijarah contract is the Rule of Bank Indonesia Number 9/19/PBI/2007 about Implementation of Syariah Principal During Fund Gathering and Delivering also about Bank Syariah services, Exhortation of bank Indonesia Number 10/14/DPbs on 17th March 2008 about Implementation of Syariah Principal During Fund Gathering and Delivering also about Bank Syariah Services, Instruction of Syariah nasional Council Number Council Number 08/DSN-MUI/IV/2000 about Musyarakah financing, and Instruction of Syariah National Council Number 09/DSN-MUI/IV/2000 about Ijarah financing. Utilizing two contract (akad) in one KPRS transaction financing is used for different purposes, they are : musyarakah syirkatul milk for modal cooperative and ijarah for rent, because of that contract (akad) become legal. In syariah there are no obstacles for a client to rent some things that belong to partnership. Utilizing musyarakah syirkatul milk contract and ijarah almost have the same operation fundamental concept with musyarakah mutanaqisah contract that is a combination of musyarakah and ijarah whose already wellknown on other country. KPRS financing implementation is started by proposing and analizing that finance with 6C princips (Character, Capital, Collateral, Capacity, Condition of Economy, dan Competent to Borrow). Base on the bank musyarakah contract enclosing 90% of modal and 10% of housing price by client. To reduce the bank ownership portion client rents the house by using ijarah contract where at the last term of renting period, full portion of the ownership is belong to client.
Kata Kunci : KPRS, musyarakah, syirkatul milk, ijarah