Peranan lembaga adat Malamoi dalam penyelesaian sengketa tanah adat pada masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong
FITRIANA, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Adat Malamoi dan proses penyelesaian sengketa tanah adat di Kabupaten Sorong. Yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menghidupkan kembali lembaga budaya lokal Papua dalam kaitannya dengan peran lembaga adat Malamoi di Kabupaten Sorong. Untuk mencapai hal tersebut data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian langsung dilapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa pedoman wawancara secara semi struktur, setelah analisis data, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir induktif yaitu pola berpikir yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat khusus, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Lembaga Adat Malamoi, sebagai lembaga adat suku Moi di Kabupaten Sorong mempunyai ruang lingkup sekabupaten Sorong, Lembaga Adat Malamoi ini sebagai lembaga adat yang menaungi masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa tanah adat menyangkut: Ketidakjelasan Batas-Batas Tanah dan Hak Milik Atas Tanah. Proses penyelesaian sengketa tanah adat bersifat musyawarah dan mufakat, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam kapasitasnya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut yaitu; kepala kampung, tokoh adat, kepala Distrik.
The study aims at determining the role of Malamoi customary institution in the settlement of land ownership conflict in Sorong regency. The settlement we referred here is that which is based on the Constitution No. 21, 2001 on the Special Autonomy for Papua Province that revive the local cultural institutions in relation to the role of Malamoi traditional institution in Sorong Regency. To achieve this objective, we need primary and secondary data gathered through library and field studies with semi structured interviews as the guiding principles. Following the data analisys, conclusion is inferred inductively. The results demonstrated that Malamoi traditioanal institution, as the Moi tribe customary institution in Sorong regency, is effective in and arround this regency. The customary institution is providing guidance in the settlement of land ownership conflicts concerning: Indefiniteness of property border, and The righ of property. The process of land ownership conflicts settlement is implemented throgh discussion and agreement, involving the parties who are competent in resolving the conflict such as village headmen, traditionally prominent figure, and district leader.
Kata Kunci : Lembaga Adat, Sengketa Tanah, Masyarakat suku Moi, Customary institution, Land ownership conflict, Moi tribes