Tinjauan yuridis surat kuasa membebankan hak tanggungan terhadap akad musyarakah di Baitul Mal Wat Tamwil Multazam Yogyakarta
NUHA, Ulin, Yulkarnain Harahab, SH., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terhadap akad musyarakah baik dari segi penerapan dan yuridis. Hal yang dimaksud tersebut dilakukan di Baitul Mal Wat Tamwil Multazam Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Metode ini dilakukan dengan menggabungkan bahan pustaka sebagai data sekunder dan penelitian lapangan sebagai data primer. Data sekunder diperoleh dari literatur, sedangkan data primer diperoleh dengan teknik wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga menurut kualitas dan kebenarannya dapat diperoleh gambaran dan jawaban yang jelas dalam menyelesaikan permasahan. Hasil penelitian menunjukkan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Multazam adalah lembaga berbadan hukum koperasi dengan ekonomi berbasis syariah (sistem bagi hasil). BMT menetapkan musyarakah harus disertai jaminan, yang salah satunya berupa benda tetap (tanah). Mendasarkan pada UU Hak Tanggungan dan Permenag/KBPN Nomor 4 Tahun 1996, jaminan tersebut diikat dengan hak tanggungan yaitu melalui akta pemberian hak tanggungan (APHT) atau didahului surat kuasa memasang hak tanggungan (SKMHT). Oleh BMT, hak tanggungan yang didahului SKMHT berlaku bagi pembiayaan musyarakah yang modal penyertaannya kurang dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Secara yuridis, hal ini tidak dapat dibenarkan karena peraturan tersebut mengatur kredit. Adapun jaminan yang disebutkan dalam Peraturan LPDB-KUMKM nomor 45/PER/LPDB/2007 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 08/DSNMUI/ IV/2000, tidak dijelaskan sistem dan bentuk jaminan yang dimaksud sehingga menimbulkan multi tafsir. Ditinjau dari tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, keduanya bukan bagian dari tata urutan perundang-undangan. Hal lain juga diketemukan bahwa blanko SKMHT yang digunakan oleh BMT adalah blanko sebagaimana dikeluarkan badan pertanahan nasional (BPN), yang mana blanko tersebut diperuntukkan bagi kredit/utang. Hal ini dibuktikan masih adanya penyebutan kredit bagi modal penyertaan, kreditor dan debitor bagi para pihak. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peraturan yang disebutkan di atas tidak dapat dijadikan dasar hukum berlakunya SKMHT bagi musyarakah, belum ada peraturan yang mengatur koperasi berbasis ekonomi syari’ah.
This research was intended to explore the relation between Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) and Akad Musyarakah, in terms of its application and legal aspects. It was conducted at Baitul Mal Wat Tamwil Multazam Yogyakarta. Using emperical legal method, the analysis was conducted basing on primary data obtained from interview, and secondary data obtained from literature research. Furthermore, the data was analyzed using descriptive qualitative method to give clear picture to answer the research questions on the subject. The study shows Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Multazam is co-operation based on sharia economy, hence it is based on loss and profit sharing system. In BMT Multazam, musyarakah agreement can be done if only the musyarakah partners have collateral. One form of the collateral is Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (land ownership license). Basing on UU Hak Tanggungan and Minister of Religious Affair Decree/KBPN No. 4/1996, the guarantee must be bound by guarantee rights in form of Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) or Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) first. BMT issued the rule that Hak Tanggungan with SKMHT is applied only if the capital involved in a musyarakah financing is less than Rp. 50.000.000,- (fifty million rupiahs). Based on legal analysis condacted, the rule on musyarakah agreement issued by the BMT is baseless since the legal basis used for it used for it is only applicable for credit/loan. Meanwhile, Peraturan LPDB-KUMKM nomor 45/PER/LPDB/2007 and Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 do not clearly explain the nature of collateral in musyarakah, in terms of its system and form of collateral. Besides, both decrees position within the Republic of Indonesia legal system is not clear. It was also found in the research that SKMHT form used by BMT was the form issued by the National Land Agency, which was actually designed for credit/loan purpose. It was proven by the existence of terms ‘credit’ instead of ‘capital’ and ‘creditor’ and ‘debtor’ instead of ‘partnering parties’. The research confirms that the existing rules aformentioned cannot be used as legal basis for the use of SKMHT for musyarakah since there have not been specific rules which clearly regulate sharia economy-based co-operation
Kata Kunci : Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT),Musyarakah,Baitul mal wat tamwil (BMT)