Kekuatan hukum pembuktian akta di bawah tangan terhadap pertanggungjawaban hukum notaris
BEDA, Margareth Sri Febriani, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan hukum pembuktian akta di bawah tangan yang didaftarkan (Waarmerking), disahkan (Legalisasi) oleh notaris apabila menjadi sengketa di persidangan pengadilan dan untuk mengetahui tanggung jawab notaris dan para pihak yang membuat akta di bawah tangan apabila dinyatakan bahwa akta tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menekankan pada penelitian pustaka, dan untuk lebih menunjang penelitian pustaka dilakukan juga penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan responden para notaris yang wilayah kerjanya di Kota Makassar sebagai sampel dengan menggunakan purposive sampling, sedangkan narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan hukum pembuktian akta di bawah tangan yang disahkan hanya mencakup 2 (dua) macam kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil. Kekuatan pembuktian formil, apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan telah diakui maka berarti bahwa keterangan yang tertulis di atas tanda tangan tersebut adalah keterangan dari si penandatangan, sehingga telah pasti bagi siapapun bahwa si penandatangan menyatakan seperti yang terdapat di atas tanda tangannya. Kekuatan pembuktian materiil, apabila isi keterangan di dalam akta di bawah tangan tersebut berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu dibuat. Tanggung jawab notaris dan para pihak terhadap akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan mengikat berdasarkan putusan pengadilan adalah pertanggungjawaban notaris meliputi perdata, pidana, administrasi, dan etika, sedangkan tanggung jawab para pihak yang bersengketa adalah jika salah satu pihak terbukti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maka pihak tersebut wajib melaksanakan putusan hakim dengan pemenuhan ganti rugi yang diderita pihak yang dirugikan.
The present research aimed to identify the attestation legal power of privately arranged deed registered (Waarmerking), legalized (Legalisasi) by notaries for legal actions in the court, and the responsibilities of notaries and the parties making privately arranged deeds when it was decided that the deeds had no binding power based on the court’s decision. This was a normative juridical research, namely legal research emphasizing literature review supported by field studies. The research was conducted in Makassar municipality involving 6 (six) notaries working in Makassar area as respondents. They were taken as samples based on purposive sampling method, while resource persons involved 2 (two) judges of the Makassar municipality First Instance Court and 2 (two) members of Makassar municipality Notary Majelis Pengawas Daerah (MPD). Research showed that the attestation legal power of privately arranged deed that was legalized only involved 2 (two) types of attestation power, namely formal and material attestation power. It bore formal attestation power when the signatures on the privately arranged deeds were acknowledged. It indicated that the written statement signed was the statement belonged to the signees. Therefore, whosoever was certain that the signees provided statement as were they signed. It was a material attestation when the contents of information on the privately arranged deed were rightly effective for the maker and the benefit of the person for whom the statement was made. The responsibilities of notaries and the parties on the privately arranged deed of unbinding power based on trial verdict involved civil, penal, administrative, and ethical aspects, while the responsibilities of the parties in dispute were in case one of the parties were proved as default or to conduct actions against the law. Then, the parties were obligatory to implement the judge’s verdict and to pay compensation for those suffering from loss.
Kata Kunci : Kekuatan pembuktian,Akta di bawah tangan,Notaris, attestation power, privately arranged deed, notary