Akibat hukum terhadap akta notaris yang cacat hukum
SUNARTI, Sularto, S.H., C.N., M.H
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanMaksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai akibat hukum yang di timbulkan oleh akta notaris yang cacat hukum dan tanggungjawab Notaris terhadap akta yang mengandung cacat hukum. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menekankan pada penelitian pustaka yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Adapun pengambilan sampel diakukan dengan cara penarikan sampel bertujuan (purposive sampling). Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan juga teknik wawancara yaitu dengan cara melakukan wawancara terhadap 15 (lima belas) pejabat notaris yang ada dikota Makassar, 3 (tiga) orang Majelis Pengawas Daerah dari unsur notaris, serta 3 (tiga) orang narasumber yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Makassar. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta notaris yang mengandung cacat hukum karena isi maupun prosedurnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik UUJN maupun KUHPerdata, mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan, dapat dibatalkan, atau batal demi hukum. Dalam praktek tidak dikenal suatu akta yang dikategorikan batal demi hukum, namun jika tidak memenuhi syarat formal dan materiil dinyatakan tidak berlaku tetapi diajukan pembatalan melalui proses hukum yang ada. Adapun tanggungjawab yang dapat dituntut terhadap Notaris oleh pihak yang dirugikan akibat akta yang mengandung cacat hukum adalah melalui proses pengadilan, dengan menuntut pertanggungjawaban dari Notaris berupa pertanggunggjawaban pidana, perdata, maupun pertanggungjawaban administrasi.
The purpose of the research was to address issue of legal consequence induced by invalid notarial deed and responsibility of the notary public over the invalid notarial deed. It was juridical empirical research, which emphasized literary study and supported with field study. Sample was taken using purposive sampling method. Data was collected using documentary study and interview 15 notary publics in Makassar, three members of the Regional Overseer Board from notary public element, and three informants of judge in Makassar District Court. Primary and secondary data obtained was analyzed qualitatively and presented descriptively. Result of the research indicated that legal consequence induced by invalid notarial deed due to its content or procedure have not complied with laws, either UUJN or Civil Law Code lead to the deed to be under hand deed, cancellable or void for the sake of law. In practice, there is not a deed categorized as void for the sake of law. However, if it does not comply with formal and material requirement so it is not valid, a cancellation may be filed through existing legal process. Claim against notary public by party losing due to the invalid deed may be filed to court, in form of criminal, civil and administration responsibilities.
Kata Kunci : Akta,Notaris,Cacat hukum, deed, notary public, invalid deed