Laporkan Masalah

Pengawasan dan penindakan majelis pengawas daerah terhadap perilaku notaris yang melakukan pelanggaran kode etik notaris di Kabupaten Sleman

HELDENCY, Catur Yudi, Prof. Dr. Andul Ghofur Anshori, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sleman melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris di daerah kewenangannya beserta dengan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh MPD Sleman dalam melakukan tugasnya tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer data yang diperoleh melalui wawancara dari responden dan nara sumber. Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengawasan secara preventif yang dilakukan MPD Sleman terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris sudah cukup maksimal sesuai dengan aturan dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dan aturan Kode Etik Notaris. Sedangkan pengawasan kuratif berupa penindakan kepada Notaris yang terbukti melanggar Kode Etik masih belum dilaksanakan secara tegas, konsekuen dan konsisten, dikarenakan MPD Sleman masih permisif terhadap pelanggaran notaris yang melakukan promosi jabatan berupa pemasangan papan nama dengan alasan skala prioritas. Yakni menangani pelanggaran perilaku notaris berdasarkan kepada besar kecilnya implikasi yang ditimbulkan di masyarakat. Mengenai kendala apa saja yang ditemui dalam menjalankan kewenangannya tersebut, MPD Sleman memiliki kendala eksternal dan internal. Kendala eksternalnya adalah goodwill pemerintah yang membentuk lembaga MPD masih belum serius. Terbukti pembentukan lembaga pengawas daerah ini tidak diiringi dengan pembiayaan honor kerhormatan anggota MPD yang jauh di bawah normal. Sarana dan prasarana perangkat keras berupa ATK ataupun kendaraan operasional juga menjadi kendala lainnya. Selain itu belum adanya kesamaan visi dan misi antara MPD dengan instansi penegak hukum polisi, jaksa dan hakim terkait ijin pemeriksaaan terhadap notaris baik sebagai saksi atau pun tersangka. Mengenai kendala internal rasa ewuh pakewuh juga mewarnai ketegasan MPD Sleman untuk melakukan penindakan kuratif dalam hal penertiban papan nama notaris yang berbau promosi jabatan.

Objective of this research was to identify how Local Overseer Board of Sleman (MPD Sleman) regency do monitoring and taking action against behaviour of notary violating the Notary Ethical Code in its jurisdiction and what obstacle MPD Sleman face in doing its tasks. This research was done with juridical empirical approach. Data used in this research is primary and secondary data. Primary data was obtained from interview with respondents and informant, while secondary data was obtained form literary study to get primary, secondary, and tertiary law materials. Data was analyzed descriptively and qualitatively. Result of the research indicated that preventive overseeing by MPD Sleman against notary violating the Notary Ethical Code have been maximal according to UUJN no.30/2004 and the Notary Ethical Code. Meanwhile, curative overseeing in form of taking action against notary that is proved violating the ethical code have not been done firmly, consequently and consistently, because MPD Sleman was still tolerant on violation of notary that use promotive name plate. The reason was priority scale, that is, MPD Sleman handled violation of notarial behaviour based on degree of implication resulted. In doing its authority, MPD Sleman faced external and internal obstacles. The external obstacle was lack of goodwill of government that establishes MPD institution. It is indicated with establishment of local overseeing body that is not accompanied with giving reasonable honorary fee for MPD members. In addition, less facility and infrastructure such as office appliance or operational motor vehicle is another obstacle. Moreover, there is lack of sameness in vision and mission between MPD and law enforcer institutions such as police, attorney and judge in handling notarial violation in relation to investigation license. Meanwhile, internal obstacle include reluctant in taking firm curative action of removing promotional notary name plate.

Kata Kunci : Kode etik,Notaris,Majelis pengawasan daerah, Ethical Code, Notary, Local Overseer Board


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.