Penyelesaian masalah perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) antara Bank Tabungan Negara Cabang Makassar dengan debitor
RINIYASTI, Sri Dewi, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: penyelesaian perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) antara Bank Tabungan Negara Cabang Makassar dengan debitor, berkenaan pelaksanaan perjanjian penyaluran Kredit Pemilikan Rumah, dan penyelesaian masalah perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) dalam hal debitor (user) yang wanprestasi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dan dilakukan di Kota Makassar dengan cara purposif sampling, yaitu 10 orang debitor Bank Tabungan Negara Cabang Makassar yang bermasalah, 2 (dua) orang Notaris/PPAT yang membuat akta perjanjiannya, dan pejabat PT. Bank Tabungan Negara Cabang Makassar yang representatif sebanyak 2 orang. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak Bank Tabungan Negara, baik dalam substansi dan klausula-klausula perjanjian yang dibuat secara baku dan sepihak oleh Bank sehingga membuat posisi kedua belah pihak tidak seimbang, dimana posisi Bank lebih kuat terhadap debitur, hal ini tidak sepenuhnya mengakomodir asas kebebasan berkontrak, asas kepatutan dan keadilan, namun demikian perjanjian tersebut telah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena syarat sahnya perjanjian telah terpenuhi. Demikian halnya dalam pelaksanaan perjanjian yang memuat klausula eksenorasi, dimana pihak Bank Tabungan Negara senantiasa menghindar jika pihak debitor mengadukan kondisi perumahan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Dari pihak debitor, tindakan yang menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian KPR yang sering dilakukan adalah melakukan perubahan fisik bangunan dan/atau mangalihkan bangunan tersebut sebelum berakhirnya masa kredit. Penyelesaian sengketa perjanjian KPR Bank Tabungan Negara pada umumnya ditempuh dengan jalan damai khususnya negosiasi karena cara ini ternyata lebih memberikan efisiensi dan efektifitas bagi kedua belah pihak. Dari 350 KPR BTN yang mengalami kemacetan (2004-2006), hanya 9 (2,5%) yang diselesaikan melalui pengadilan negeri, selebihnya 341 (97,5%) diselesaikan melalui negosiasi dan PUPN
The present research aimed to answer problems: the loan agreement settlement of Kredit Pemilikan Rumah (KPR) /Housing Ownership Loan between the Bank Tabungan Negara (BTN) Makassar branch and its debtors in terms of KPR implemented agreement realization and the KPR agreement settlement in case the debtors (users) defaulted in their payments. It was an empirical juridical research and conducted in Makassar municipality using purposive sampling involving 10 (ten) troubled debtors, 2 (two) Notaries/PPATs (land deed officials) preparing agreement the deeds, and 2 (two) representative officials of PT. BTN Makassar branch, and 1 (one) developer of Makassar area. Results of this research were then, described. Results showed that BTN prepared such standard substances and clauses of agreement causing imbalanced of the positions of two parties where bank had stronger position compared to its debtors. This did not fully accommodate the principles of freedom within contract agreement, principle of properness and justice. However, such agreement was legal and contain legal power since legality of requirements had been fulfilled yet. Similarly, in terms of implemented agreement with exoneration clause, where BTN always avoid when debtors complained about housing condition inconsistent with the agreement. Frequent debtors’ activities inconsistent with provisions in KPR loan agreement involved modifying physical shapes of building and /or transferring ownership prior the mature loan tenure. Settlement on the disputed agreement of KPR BTN were generally performed through peace efforts, particularly negotiations because this method was really more efficient and effective for the two parties. Among 350 of KPR BTN trouble debt cases (2004-2006), only 9 (2.5%) cases were settled through the court; the remaining 341 (97.5%) cases were settled through negotiations and PUPN.
Kata Kunci : KPR loan agreement,BTN Makassar branch,Perjanjian KPR