Tinjauan yuridis tentang saham sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada bank umum di Jakarta :: Studi kasus pada PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Jakarta dan PT Bank Mega, Tbk Jakarta
HARTANTI, Suci Hastuti Sri, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penjaminan fidusia atas saham dalam perjanjian kredit pada Bank Umum di Jakarta dan bagaimanakah pelaksanaan eksekusi penjaminan fidusia atas saham bilamana debitur lalai memenuhi perjanjian kredit (terjadi kredit macet). Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan nara sumber, sedangkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil dan analisis dari penelitian ini adalah bank diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan fidusia berupa saham yang telah terdaftar (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perjanjian pengikatan jaminan fidusia atas saham merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok, dengan demikian akta pengikatan jaminan fidusia atas saham pembuatannya tidak boleh mendahului perjanjian kreditnya. Akta pengikatan jaminan fidusia atas saham wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saham atau efek yang berstatus sebagai jaminan fidusia dapat disimpan atau dititipkan di Kustodian, salah satunya adalah Bank Kustodian sebagai penyelenggara jasa penitipan/penyimpanan saham/efek. Bank/kreditur mempunyai hak untuk mengeksekusi saham yang dijadikan jaminan fidusia bilamana debitur melakukan pelanggaran atau lalai memenuhi perjanjian kredit (terjadi kredit bermasalah). Eksekusi terhadap jaminan fidusia atas saham dapat dilakukan sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia.
This research is intended to find out implementation of fiduciary transfer over share under a credit agreement at Public Bank in Jakarta and implementation of execution of fiduciary transfer over share in the event the debtor performs violation or in negligent to fulfill the credit agreement (occurring doubtful credit). This research shall be an empiric research means a site research which is strengthen by a library depth research. The collected data shall be primary and secondary data. Primary data may be obtained through a site research by way of interviewing respondent and reosurce person, while secondary data is being obtained from primary legal substance, secondary legal substance and tertiary legal substance obtained from library depth research. Result and analysis from this research is bank may be prohibited to extend for credit by fiduciary transfer in form of shares have been listed at Indonesian Stock Exchange/Bursa Efek Indonesia (BEI). A Fiduciary Transfer Binding Agreement over Share shall be an accession agreement of the credit agreement which is the main agreement, thus the making of deed of Fiduciary Transfer over Share shall not precede its credit agreement. Deed of Fiduciary transfer over Share must be registered at the Fiduciary Registration Office, Regional Office of Department of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. The shares or securities having status as fiduciary transfer may be kept or deposited at Custodians, and one of them shall be the Custodian Bank as operator of shares or securities depository service. Bank/creditor reserve its right to execute the share made as fiduciary transfer if debtor performs violition or in negligent to fulfill the credit agreement (occurring doubtful credit). Execution toward fiduciary transfer over share may be performed in occordance with Article 31 of Law Number 42 of Year 1999 regarding Fiduciary Transfer.
Kata Kunci : Jaminan,Fidusia,Saham,Security, Fiduciary, Share