FAktor-faktor penyebab dan penyelesaian sengketa kredit perbankan pada PT. Bank Bukopin, Tbk di Jakarta
SIRAIT, Margaret Basaria Elfrida, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanDunia perbankan pada saat ini sangat erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak . Masalah yang paling besar dalam pemberian kredit oleh semua bank di Indonesia khususnya di kota Jakarta adalah sengketa kredit yang pada kenyataannya dalam penyelesaiannya mengalami kendala atau hambatan yang perlu untuk diteliti termasuk dengan upaya-upaya penyelesaiannya. Untuk membahas permasalahan tersebut di atas, maka diadakan penelitian yang bersifat yuridis normative yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh adalah data primer, sekunder dan tertier. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Bank Bukopin, Tbk di Jakarta. Jakarta. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa kredit perbankan terdiri dari 2( dua ) faktor yaitu faktor intern (bank) dan faktor ekstern (luar bank). 2. Upaya-upaya penyelesaian sengketa kredit perbankan meliputi tindakan bank sebelum menggunakan lembaga pengadilan ( musyawarah ) dan menggunakan lembaga pengadilan. Penyelesaian sengketa perbankan pada PT Bank Bukopin,Tbk di Jakarta selama ini adalah memprioritaskan melalui jalan sebelum pengadilan (musyawarah) dan hampir tidak pernah dijumpai penyelesaian melalui lembaga pengadilan ataupun lembaga lain termasuk arbitrase serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa kredit perbankan yaitu karakter dan sikap debitur yang kurang kooperatif, kondisi keuangan debitur, domisili debitur sulit untuk ditemui dan ada tidaknya jaminan yang kuat secara fisik maupun yuridisnya. 3. Relevansi Profesi Notaris dalam sengketa kredit perbankan adalah dalam hal pembuatan akta secara notariil
Banking world at the moment very tight the hook with society economics, such as those which decanted in bew banking law, that is Law Number 10 Of 1998 as an corporation that collect fund from society in the form of savings and canalize it to society in the form of credit and/or form other to increase public alive standart. The biggest problem in extension of credit by all banks in Indonesia especially at city Jakarta is disputes on banking credit which is on reality in the completion experience obstacle or obstacle necessary to canvassed to belong with the effort of the resolution. To discuss mentioned above by doing research that was conducted by juridical normative done with field study and literary study. Data obtained in this research consisted of primary, secondary and tertiers data. These research was done in PT. Bank Bukopin,Tbk at Jakarta. The result of the research showsh that : 1. The causal factors of the occurences of the disputes on banking credits can be classified into two (2) factors, they are : the internal factors and external factors. 2. The effort ofthe dispute resolution on banking credits includes the acts of the banks before using judicial institutions (by meeting/negotiation) and the acts of the banks by using the judicial institusion. The resolution on the banking disputes at PT.Bank Bukopin,Tbk Jakarta Branch up to this present time has given the priority on the negotiation/meeting before using judicial institutions. The obstacles met in the resolution on banking credits dispute that were character and debtors attitude less co-operative, debtor finance condition, difficult domisili’s of the debotrs to being found, and there not strong guarantee physically also the juridical. 3. The relevansi between Notary and dispute resolution on banking credit is for making autentic contract
Kata Kunci : Kredit perbankan,Penyelesaian sengketa, Banking Credit and Disputes Resolution