Laporkan Masalah

Pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh pengadilan atas dasar bukti surat nonotentik

HANAPING, Hj. Nahira, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : Pembatalan Sertipikat Hak Atas tanah Oleh Pengadilan Atas Dasar Bukti Surat Nonotentik, faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi timbulnya sengketa pertanahan terhadap keabsahan sertifikat hak atas tanah dan bagaimanakah analisis penyelesaian perkara pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh Hakim berdasarkan akta nonotentik. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan di Kota Makassar dengan cara purposif sampling, yaitu 2 (dua) orang Pejabat/Pegawai kantor Pertanahan Kota Makassar, sebagai nara sumber. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya sengketa pertanahan dalam hal pembatalan sertifikat hak atas tanah, dapat terjadi karena faktor hukum dan faktor non hukum. Salah satu faktor hukum adalah proses pendaftaran tanah yang diselenggarakan dalam rangka memperoleh sertifikat hak atas tanah belumlah terlaksana dengan baik, hal ini menyangkut administrasi pertanahan. Kemudian faktor non hukum adalah adanya motivasi-motivasi tertentu yang berlatarbelakang spekulatif dalam usaha membatalkan suatu sertifikat hak atas tanah, dengan mengunakan berbagai alat bukti nonotentik berupa rincik, girik dan lain-lain. Tuntutan pembatalan sertifikat hak atas tanah dengan menggunakan bukti nonotentik mendominasi persengketaan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Makassar. Hal itu merupakan indikasi bahwa kekuatan pembuktian akte nonotentik sebagai bukti hak atas suatu bidang tanah masih tetap diakui oleh perundang-undangan, apalagi hakim Pengadilan mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian setiap bukti surat baik otentik maupun nonotentik.

This research was intended to solve problem of cancellation of land right certificate by court based on nonauthentic documents, factors causing emerging of land dispute about validity of land right certificate and settlement of case of cancellation of land certificate by judge based on nonauthentic deeds. This was juridical empirical research done in Makassar. Sample was taken with purposive sampling method, with informant of two officers in Makassar Municipality Land Registration Office. Result of the research indicated that factors that cause land dispute in relation to cancellation of land right certificate consisted of legal factor and non legal factor. One of legal factors is that land registration process done to get land certificate was not carried out well in term of land administration. Then, non legal factor was specific motivation, which has speculative characteristic, to cancel a land right certificate using non authentic documents such as rincik, girik and other documents. Claim on cancellation of land right certificate using non authentic documents dominated dispute in State Administration Court and Makassar Lower Court. It is an indication that power of non authentic document as proof of right of land is still acknowledged by laws, even judge have authority to asses each documents, either authentic or non authentic ones.

Kata Kunci : Pembatalan,Sertifikat,Surat,Nonotentik,cancellation, certificate, nonauthentic documents


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.