Laporkan Masalah

Analisis akta penetapan No. 77/Pdt.P/2006 dan No. 25/Pdt.P/2007 tentang perkawinan antar agama oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar

PUTRANTO, Andi Alrizal Yudi, Prof. Dr. Andul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dasar pemberian akta penetapan No. 77/Pdt.P/2006 dan No. 25/Pdt.P/2007 oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Perkawinan antar agama dan sejauh mana kekuatan akta penetapan No.77/Pdt.P/2006 dan No.25/Pdt.P/2007 oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap perkawinan antar agama. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan kemudian dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan responden dari pihak hakim dan para pemohon dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian akta penetapan bagi pasangan yang akan menikah beda agama, diberikan dengan 2 (dua) dasar pertimbangan, baik pertimbangan secara yuridis maupun nonyuridis. Pertimbangan secara yuridis adalah putusan hakim terdahulu (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400/K/Pdt/1986) dan hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya dan ketentuan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974. Pertimbangan secara non yuridis, bahwa adanya perubahan sosial dalam masyarakat yang harus diikuti oleh perubahan hukum nasional. Pertimbangan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama para hakim. Pertimbangan mencegah penyelundupan nilai-nilai sosial dan agama, pertimbangan terhadap kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada, serta pertimbangan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Akta penetapan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga akta penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa (eksekusi).

The purpose of this research was to understand the base of establishment certificate No.77/Pdt.P/2006 and No.25/Pdt.P/2007 by the Makasar State Court Judge on inter-religious marriage and how strong were establishment certificate No. 77/Pdt.P/2006 and No.25/Pdt.P/2007 by the Makasar State Court Judge on the inter-religious marriage. This research has a juridical and normatical, the researching that basic on literature researching and complete with field researching. This research was conducted in the Makasar State Court with respondents from judges and requesters with purposive sampling method. Results of research indicated that the establishment certificate to marriage partners with different religions were given by 2 (two) basic considerations, juridical and non-juridical. The former was previous judge decision (the Appellate Court Jurisprudence No. 1400/K/Pdt/1986) and human rights and religious freedom are regulated in Articles 27 and 29 of Constitution assuring freedom 1945 to pray according to their faiths and Regulations chapter 66 UU No. 1 year 1974. The latter states that there is social change in society which must be followed by national law changed. Considerations are to understand and experience religious values of judges. Considerations are to prevent smuggle social and religious values, and considerations are to understand less law awareness of society to obey existing rules, and justice and law certainty for society. Establishment certificate published by the Makassar State Court Judge did not have executorial strength, so that the establishment certificate did not have lawful strength to force (execution).

Kata Kunci : Akta penetapan,Perkawinan antar agama,Establishment Acts, Inter-religious marriage


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.