Laporkan Masalah

Impelmentasi pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padang

OKTAVIANTI, Mailani, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa implementasi pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Padang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah akibat hukum terhadap akad pembiayaan murabahah dengan tidak dipenuhinya peraturan tentang pembiayaan murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada dilapangan melalui wawancara dan untuk mendukung serta melengkapi data tersebut, juga dilaksanakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Padang, Bank Muamalat Indonesia Cabang Padang mewakilkan kepada nasabahnya untuk membeli barang dari pihak ketiga, namun akad jual beli murabahah dilakukan sebelum barang dibeli dan secara prinsip barang belum menjadi milik bank. Sehingga pembiayaan murabahah yang dilaksanakan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Padang sedikit menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional melalui fatwanya sebagai pedoman bagi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk pembiayaannya. Hal ini disebabkan karena bank tidak dapat mengeluarkan dana tanpa ada akad pembiayaan murabahah dan apabila dilaksanakan wakalah sebelum pembiayaan murabahah maka tidak effektif karena nasabah akan bolak-balik ke bank. Pelaksanaan pembiayaan murabahah yang sedikit menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional tidak mempengaruhi terhadap akad pembiayaan murabahah. Akad pembiayaan murabahah yang dilaksanakan tetap sah karena dalam penerapannya telah memenuhi rukun dan syarat akad dalam konsep perikatan Islam dan KUHPerdata. Saran diharapkan kepada manajemen Bank Muamalat Indonesia Cabang Padang agar selalu melakukan perbaikan mengenai produk-produk unggulan syariah dan teknis operasionalnya harus sesuai syariat Islam serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan itu, sehingga umat manusia dan masyarakat dapat merasakan kelebihan dan kemudahan sistem syariah.

The study aims to find whether the implementation of murabahah financing in Padang Branch Office of Bank Muamalat Indonesia (BMI) has complied with the law and to find the legal consequences of non-compliance with the law on murabahah financing for the Padang Branch Office of Bank Muamalat Indonesia. A juridical-empirical, sociological legal study, the paper got its primary data directly from the field through interview. To support and complete primary data, secondary data are obtained from library research. Result of the study shows that in the implementation of murabahah financing, Padang Branch Office of BMI transfers money (not goods) to customers on account that Sharia Bank authorize customers to buy their own goods and the murabahah contract is performed before the goods become the possession of the seller (bank). The National Sharia Board Instruction no. 4/DSNMUI/ IV/2000, pertaining murabahah, first clause, ninth article prescribes that “in the even the bank appoint customer to represent the bank to purchase a goods from the third party, the murabahah contract of trade must be done after the goods is bought, so the goods is essentially owned by the bank.” The instruction forbids financing before there is the goods. It is evident in this case that Padang Branch Office of BMI does not comply with some of the instructions in the implementation of murabahah financing. With the noncompliance with instructions pertaining murabahah financing, banks are only given administrative fine and this brought no legal consequences that make banks comply with the regulations.

Kata Kunci : Implementasi,Pembiayaan,Murabahah, Implementation, Financing, Murabahah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.