Penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah yang disewakan kembali :: Analisis putusan Mahkamah Agung No. 1550 K/PDT/2002
HIDAYANAH, Trisari, RA Antari Innaka T, SH., MH
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan notaris terhadap suatu perjanjian yang akan dibuat, untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa rumah yang disewakan kembali yang dapat melindungi kepentingan para pihak dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah berikut halaman dan pekarangannya yang disewakan kembali oleh si penyewa. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan bahan sekunder yang selanjutnya disebut penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dalam bentuk Quitionair kepada narasumber. Adapun hasil penelitian tersebut adalah bahwa bentuk ideal dari suatu perjanjian sewa menyewa adalah perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan dilakukan dihadapan notaris sehingga menjadi akta otentik/notaril. Selain daripada itu, hendaknya perjanjian sewa menyewa juga memuat objek yang diperjanjikan, harga yang disepakati dan jangka waktu dari perjanjian tersebut. Penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah yang disewakan kembali oleh si penyewa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik dan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yaitu melalui badan peradilan negara atau Pengadilan Negeri dengan proses beracara yaitu Hukum Acara Perdata. Namun demikian, pada proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka Majelis Hakim wajib melakukan upaya mendamaikan terlebih dahulu para pihak.
The purpose trom this research are for knowing a form of aggrement of rent house which re-rent that can protect the interest of related parties and to know the function of notary to an aggrement that will be made and to knowing about the settlement of dispute based on an aggrement of rent house which re-rent by the renter. This research has been done by a library method which belong to a secondary substance which furthermore be said to be a library research. The data which found from library research involve a primary, secondary, tertiary of substance of law with interview by questionary to resource person. The result of this research that is ideal type of a rent-house aggrement which is that an agreement should doing by written in front of the authority official or notary public and it will became an authentic acta. Besides that, an aggrement should contain the object which aggred, a price of the object, and period of time. The solution of a dispute rent-house aggrement which re-rent by the renter properly arranged by The Government Rule 1994th, No. 44 about The Occupancy of House not by The Owner and regulated by Act 1992th, No. 4 about Housing and Residence, which by a country court with a civil litigation process. However, at the process of a settlement of dispute by a court, therefore, the council of judge must reconciling, at first, to parties.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa,Sewa menyewa,Rent Of House Aggrement, Settlement Of A Dispute