Laporkan Masalah

Tugas dan fungsi camat sebagai PPAT sementara berkaitan dengan kekuatan hukum terhadap akta yang dibuatnya di Kabupaten Boyolali

HARTANTO, Agung, Dr. Sutanto, SH., MS

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tanah merupakan suatu kebutuhan pokok serta bentuk investasi yang bernilai tinggi bagi masyarakat di dunia. Permasalahan yang menyangkut pertanahan dari segi empiris sangat erat kaitannya dengan peristiwa sehari-hari, permasalahan-permasalahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan-kebijakan deregulasi dan debirokratisasi dibidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan salah satu alat bukti yang kuat telah dilakukannya suatu perbuatan hukum khususnya dalam bidang pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi. Penunjukan PPAT ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara sangat bervariatif ditiap masing-masing wilayah Kecamatan, untuk mengatasinya tergantung pada latar belakang permasalahannya, kriteria masyarakatnya, letak hak atas tanah dan hubungan kedekatan Camat dengan masyarakatnya. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya kalau sudah banyak kaum profesional mestinya yang menjadi prioritas adalah kaum profesional dan ini tergantung dari perhatian serius pemerintah, komitmen dan kerelaan dari semua pihak.

Land is a primary need and it has high investment value for society in the world. From side empirical, the problem that related with land affairs is very firmly in the relation by every day event and the problems become complex because its appear of variety of deregulation and debureaucratization in land sector welcome era free marketing. The certificate that is made by PPAT, it is one of evidence tools that strong. It has be done an action of law, especially in land sector. The certificate of PPAT is one primary source in maintenance of land registration data. PPAT is official public that is given authority to make authentic certificate about law action certainly concerning The right of Land / The rightful of Unit Stack House. The temporary PPAT is a sub district head or the village chief who is appointed as official that has authority to make certificate by Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) province. The appointment of PPAT is done to serve society to make certificate in area where PPAT do not have enough. In every sub district, the problems that are faced by sub district head as temporary PPAT is very variation, these problems that are contended depend on the back ground of them, criteria of its society, location of land rightful and the relation of sub district head with his/her society. Because of that, nowadays the government gives attention for professional communities that get priority to be PPAT. It is appropriate to the regulation of law that job and function of sub district head as temporary PPAT. Temporarily the sub district head are in the region that does not have enough PPAT. Logically if many professional people who have priority are professional communities and it is based on serious attention of government, commitment and willing of all party.

Kata Kunci : PPAT,Camat sebagai pembuat akta tanah sementara,Pejabat, Sub district head as temporary PPAT


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.