Laporkan Masalah

Mudharabah sebagai legitimasi asuransi jiwa syariah di Indonesia

LANTIKA, Andi Fajar, Prof . Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal atau disebut dengan shahibul al-maal dan pihak kedua menjadi pengelola atau disebut dengan mudharib dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama, Sedangkan apabila rugi ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola seandainya akibat kelalaian pengelola maka pengelola juga harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara konseptual bagaimana fungsi legitimasi mudharabah kedudukannya sebagai mekanisme dan akad asuransi jiwa syariah. dan mengetahui bagaimana dasar hukum pemberlakuan Mudharabah pada asuransi jiwa syariah serta peran notaris dalam perjanjian asurans jiwa syariah. Penelitian ini bersifat normatif, penelitian kepustakaan merupakan metode pengumpulan data yang utama, sedangkan penelitian lapangan hanya bersifat pendukung. Pada akhirnya diketemukan data bahwa mudharabah digunakan untuk menghilangkan unsur gharar, maisir¸riba pada asuransi jiwa khusuanya yang dibatasi jangka waktu. Konsep mudharabah yang diberikan oleh fiqih mahzab disesuaikan dengan mekanisme asuransi jiwa dengan tidak mengurangi esensi mudharabah sebagai bentuk perjanjian kerjasama halal. Fatwa ulama sebagai landasan hukum diakui masyarakat beragama Islam sebagai lembaga yang kompeten untuk mengeluarkan keputusan berkaitan dengan Hukum Islam. Pengaturan Mudharabah asuransi jiwa syariah yang ada dalam fatwa disesuaikan dengan Mekanisme asuransi jiwa dalam praktek. Peran notaris pada prinsipnya bisa melakukan legalisasi ataupun wanmerking namun dalam praktek masih belum ada sebab polis dianggap sudah cukup kuat sebagai alat bukti tanpa melibatkan notaris serta faktor biaya, waktu, dan belum adanya regulasi yang mengharuskan.

Mudharabah is cooperation agreement between two parties or more where first party provide entire all capital as shahibul al-maal and second party become organizer referred as mudharib with profit sharing which have been agreed on with, While if loss accounted on owner of capital during that loss effect not be caused of negligence of mudharib but if effect cause of negligence of mudharib, mudharib also have responsibility loss of capital. This research aim to study how function of authentification Mudharabah in agreement and mechanism at insurance company which pursuant law of Islam or called Asuransi Syariah company. and how legal fundament application of Mudharabah at Asuransi Syariah company. and also know how role of notary in this agreement. This research have character of normative, library reserch represent prima facie data collecting method, while research of field only having support data. Finally relied on existing data, Mudharabah used to eliminate element of uncertainty, gambling and interest (gharar, maisir¸riba) at conventional life insurance concept. Conception mudharabah given by doctrine of fiqih adapted for life insurance mechanism without lessening essential of mudharabah as Islamic lawful cooperation agreement. Decision moslem scholar (Fatwa Ulama) as basis for law confessed by moslem society as institute which competence to release decision relate to Law Islam, Arrange Mudharabah in asuransi syariah to be adapted for Mechanism life insurance in practice. Role of notary can legalize and or wanmerking but in practice still there is no because policy assumed have strong enough as a means of evidence without entangling notary and also factor of[is expense of, time, and there is no obliging.

Kata Kunci : Mudharabah,Gharar,Maisir,Riba,Mudharabah, uncertainty, gambling, interest


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.