Kajian penyelesaian sengketa transaksi pembiayaan murahabah pada bank syariah :: Studi kasus pada Bank Bukopin Syariah Bukittinggi
ZAINAL, Zarmiliza, Prof. Dr. Andul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Bukopin Syariah Bukittinggi yang berpedoman pada syariat Islam. Dan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian jika terjadi sengketa transaksi pembiayaan murabahah antara bank dengan nasabahnya pada Bank Bukopin Syariah Bukittinggi setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama . Metode penelitian yang relevan untuk dipergunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap perilaku hukum yang artinya hukum merupakan institusi yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakat, baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan pembentukan pola perilaku yang baik. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam analisa data adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan; Pertama Akad pembiayaan murabahah pada Bank Bukopin Syariah Bukittinggi, mengacu pada dua sisi hukum secara terpadu, yaitu; (a) prinsip syariah berdasarkan pada ketentuan syariah Islam, yang bersumber pada al Qur’an dan as Sunnah (b) prinsip kehati-hatian/prudent yang berpedoman pada ketentuan hukum positif yang terkait. Kedua, Proses penyelesaian sengketa transaksi pembiayaan murabahah antara bank dengan nasabahnya pada Bank Bukopin Syariah Bukittinggi memiliki tahapan, mulai dari melakukan upaya musyawarah. Ternyata dalam kasus ini musyawarah tidak tercapai, maka langkah selanjutnya adalah menuju pada proses penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan negeri, selanjutnya melalui peradilan agama, yang akhirnya diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang. Dan terhadap penyelesaian sengketa dengan lembaga arbitrase (BASYARNAS), belum dilakukan karena tidak terdapatnya lembaga tersebut di kota ini
This research aimed to identify implementation of murabahah financing agreement at Bank Bukopin Syariah Bukittinggi that relied on Islamic shariah. To identify how to settle dispute occurring in murabahah financing transaction between bank and its customer after being effective Law No.3/2006 on Religion Court. Research method used was juridical sociological approach, that is, approach to legal behaviour that means law is real institution and functional in society life system, either in process of order remedy, dispute settlement or in shaping good behaviour. Data was analyzed qualitatively by presenting result of the research in a description. Then, a conclusion was drawn as answer of problem formulation. Result of the research indicated that, first, murabahah financing agreement in Bank Bukopin Syariah Bukittinggi, refer to legal sides in integrated manner: (a) shariah principle based on Islamic shariah, relied on Quran and Sunnah, and (b) prudent principle based on related positive law provision. Second, settlement process of dispute of murabahah financing transaction between bank and its customer at Bank Bukopin Syariah Bukittinggi was done firstly by negotiation. It was turn out that the negotiation failed and the next step was settlement through state court, and then through religion court, finnaly was decided by Pengadilan Tinggi Agama Padang. In addition dispute settlement through arbitration institution (BASYARNAS), has not been done because there is no such institution in the city.
Kata Kunci : Murabahah,Sengketa,Penyelesaian,dispute, settlement