Implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) :: Studi kasus indikasi program pembangunan Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
DILANG, Merisa, Ir. Suryanto, MSP
2008 | Tesis | S2 Magister Perencanaan Kota dan DaerahRencana tata ruang merupakan produk perencanaan yang memberikan arahan pemanfaatan ruang. Salah satu fungsinya adalah sebagai pedoman untuk penetapan investasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Saat ini, keberadaan rencana tata ruang hanya digunakan dalam kaitan dengan penerbitan perijinan, bahkan untuk Kabupaten Kutai Barat, RTRW belum dimanfaatkan sepenuhnya dalam proses pemberian ijin. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah indikasi program dalam RTRW dengan program pembangunan dalam APBD Kutai Barat TA 2005-2008 untuk melihat kesesuaian dan ketidaksesuaian lokasi maupun waktu pelaksanaan kegiatan. Faktor-faktor penyebab ketidaksesuaian ditemukan dari hasil wawancara dengan aparat pemerintah yang terlibat dalam penyusunan program/proyek pada instansi yang mengakomodir sektor-sektor pembangunan yang diarahkan dalam indikasi program RTRW. Kajian kesesuaian lokasi kegiatan antara arahan RTRW dengan program pembangunan Kabupaten Kutai Barat menghasilkan rata-rata ketidaksesuaian sebesar 91,03% dari jumlah program rata-rata 599 kegiatan per-tahun. Sedangkan persentase rata-rata program pembangunan yang sesuai untuk kegiatan yang baru diarahkan dalam RTRW adalah 4,49% dan untuk kegiatan yang telah lebih dulu ada di tengah masyarakat yang kemudian dimasukan dalam RTRW rata-rata kesesuaian sebesar 4,45%. Penelitian ini menemukan 3 (tiga) faktor penyebab tingginya angka ketidaksesuaian, yaitu: 1) inkonsistensi aparatur pelaksana/penyusun program pembangunan; 2) kemampuan teknis administrasi aparatur pemerintah (sumber daya manusia); dan 3) kualitas substansi RTRW. Penelitian ini merekomendasikan 3 (tiga) poin. Pertama, memperbaiki sistem RTRW lebih berproses dan bersifat dinamis dengan: a) merevisi sistem rencana tata ruang yang selama ini baku menjadi sistem tata ruang yang berproses; b) membuat sistem yang memungkinkan RTRW direvisi setiap tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; dan c) memperkuat sistem hukum di Indonesia. Kedua, memberi batasan yang jelas dan tegas pada proses pengusulan dan penganggaran program dimana proses politis dapat dimanfaatkan dan dimana dalam proses tersebut merupakan murni proses administrasi. Ketiga, menempatkan aparat pemerintah sesuai dengan kemampuannya, tidak sering melakukan mutasi staf, dan meningkatkan kualitas mutu SDM di Kutai Barat dengan mengadakan pelatihan dan seminar mengenai perencanaan pembangunan maupun tata ruang.
Spatial plan is a document to guide space utilization. One of its functions is to guide the investment done by both government and public. At present, spatial plan is applied only to give remission on the use of land. However, the master plan has not been utilized optimal in process land use permit system. This research was done to analyze the possible link and gap between RTRW and development program in Kutai Barat and to observe the compatibility or incompatibility of location and also time execution of activity. Information for this study were collected through interviews with government officers involve in the system. The study found that 91,02% of the program were incompatibility with the RTRW. About 599 activities per-year only 4,49% of the activity were compatible with the RTRW, while 4,45% activities conducted before the RTRW which were compatible with RTRW. The study found three factors causing such high degree of incompatibility such as: 1) inconsistence of apparatus committee of development program; 2) technical capability of government apparatus administration (human resources); and 3) quality of RTRW. This research recommends three points. First, to improve the through: a) revises spatial plan system which during the time is standard become proceeding planology system; b) makes system enabling RTRW is revised every year or corresponds to public requirement; and c) strengthens law system in Indonesia. Second, to create more clearer indicators for budgeting program where political process can be exploited and where the process is pure administration processed. Third, to put governmental government officers according to their capability.
Kata Kunci : Implementasi,Pembangunan,Program tata ruang, Spatial Plan, Implementation, Development, Program