Laporkan Masalah

Analisis biaya program penanggulangan gizi buruk berdasarkan SPM di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

GUSMADI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD

2008 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

gizi buruk sangat penting untuk meningkatkan sumberdaya manusia. Salah satu input untuk dapat mencapai target SPM program gizi adalah kecukupan alokasi dana. Peranan stakeholders sangat menentukan besarnya alokasi anggaran kesehatan maupun anggaran biaya untuk masing-masing program di Dinas Kesehatan. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi anggaran program gizi pada tahun 2006 dan menghitung asumsi besaran biaya SPM program gizi untuk tahun 2008, serta mengetahui tanggapan stakeholders tentang pembiayaan program penanggulangan gizi buruk di Kabupaten Sambas. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptik dengan rancangan Mix Methode paradigma kuantitatif. Unit analisisnya adalah biaya program penaggulangan gizi buruk di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Subyek Penelitian terdiri dari 2 orang stakeholders eksternal yaitu Kepala Bappeda dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sambas dan 2 orang stakeholders internal yaitu Kepala Subbag Perencanaan dan Kepala Seksi Bina Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten sambas. Metode penghitungan (analisis) biaya disesuaikan dengan metode penghitungan yang digunakan dalam RASK. Hasil Penelitian: Realisasi anggaran program gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas tahun 2006 adalah sebesar Rp 736.803.000, dengan biaya langsung sebesar Rp 385.056.000 (52,26%) dan Rp 351.747.000 (47,73%) biaya tidak langsung. Dari seluruh total anggaran tersebut Rp 602.503.000 (81,77%) adalah anggaran Operasional Dinas dan Rp 134.300.000 (18,23%) anggaran Operasional Puskesmas. Besarnya asumsi biaya SPM program gizi tahun 2008 dari 8 indikator SPM yang diukur adalah sebesar Rp 2.425.325.000. Dengan biaya langsung sebesar Rp 2.312.815.000 (95,36%) dan Rp 112.510.000 biaya tidak langsung (4,63%). Dari 4 orang stakeholders yang diwawancarai hanya Kepala Seksi Gizi yang mengatakan biaya program yang dialokasikan belum memadai, sedang 3 lainnya mengatakan sudah memadai. Kesimpulan: Terdapat kesenjangan sebesar Rp 1.688.522.000 antara realisasi anggaran tahun 2006 dengan penghitungan asumsi kebutuhan biaya SPM tahun 2008. Advokasi terhadap stakeholders perlu ditingkatkan agar anggaran biaya program penanggulangan gizi buruk dapat terealisasi sesuai dengan yang diusulkan.

Background: Improvement of nutrition status in coping with malnutrition is essential to enhance human resources. One of the inputs to achieving the Minimum Service Standard (MSS) of nutrition program is sufficient funding. Stakeholders play an important role in determining budget allocation for health sector and cost budget for each program. Objective: The study is aimed at finding the realization of budget for nutrition program in 2006, calculating the assumed cost of the minimum service standard of nutrition program for 2008, and finding the response of stakeholders to the financing of malnutrition prevention program in Sambas District. Method: This is a descriptive study that uses quantitative paradigm Mix Method design. The analysis unit is the budget of malnutrition prevention program in the health service office in Sambas District. Research subject consists of two external stakeholders, i.e. the head of Regional Development Agency and the head of Commission D in Sambas Municipal Legislative Assembly, and two internal stakeholders, i.e. the Planning sub- Division Head and the head of Community Nutrition Building Division in the Health Service Office of Sambas District. Cost analysis is adapted with the method of calculation used in RASK. Result: Budget realization for nutrition program of Sambas District Health Service Office in 2006 was Rp. 736,803,000, with the direct cost of Rp. 385.056.000 (52.26%) and indirect cost of Rp. 351,747,000 (47.73%). Rp. 602,503,000 (81.77%) of the total budget was operational budget for services and Rp. 134,300,000 (18.23%) of it was operational budget for government-supported local clinics. Assumed cost of the minimum service standard for nutrition program in 2008 seen from 8 gauged MSS indicators was Rp. 2,425,325,000, with direct cost of Rp. 2,312,815,000 (95.36%) and indirect cost of Rp. 112,510,000 (4.63%). Of the four interviewed stakeholders only the head of Nutrition Division stated that program cost allocated was not sufficient and the other three stated it was sufficient. Conclusion: There was a Rp. 1,688,522,000 difference between budget realization in 2006 and the assumption on MSS cost need in 2008. There is a need to increase advocacy to stakeholders in order that the budget for malnutrition prevention program cost be realized as proposed.

Kata Kunci : Gizi buruk,Standar pelayanan minimal,Biaya langsung,Biaya tidak langsung, Malnutrition, Minimum Service Standard, Direct Cost, Indirect Cos


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.