Laporkan Masalah

Analisis pelaksanaan program corporate social responsibility di PTP Nusantara III (Persero) Medan

JUNED, Irwan, Prof. Dr. Ir. Masyhuri

2008 | Tesis | S2 Magister Manajemen Agribisnis

Dalam konsep Triple Bottom Line, dinyatakan bahwa jika kelangsungan bisnis ingin dipertahankan maka perusahaan tidak hanya memburu keuntungan (profit) saja. Keberadaan perusahaan harus memberikan kontribusi kepada masyarakat (people), dan dalam praktek bisnis harus memperhatikan kelestarian alam (planet). Harus ada keseimbangan (equilibrium) antara aspek ekonomi, sosial dan alam semesta. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu dari 14 PTPN, yang mengelola perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, dengan wilayah usaha di Sumatera Utara. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sumber daya alam, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat. Dari perspektif tersebut, panggilan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility, CSR), yang diterjemahkan dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) memiliki landasan formal, etik dan sistem bisnis. Landasan hukum CSR sebelum keluarnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) telah tertuang dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan BUMN menyisihkan sebagian labanya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi dan masyarakat sekitar dan Pelaksanaan CSR di PTP Nusantara III sampai dengan tahun 2006, yang dilaksanakan masih sebatas Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dapat dikatakan belum efektif sesuai tujuan CSR, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harmonisasi hubungan antara PTP Nusantara III dengan stakeholders, khususnya masyarakat sekitar. Untuk itu perlu dibentuk platform CSR yang baru yang lebih komprehensif, mencakup tanggung jawab perusahaan terhadap isu-isu etika, sosial, lingkungan dan ekonomi.

The Triple Bottom Line concept clearly states that if business should continue to sustain, then companies shuld not only keep seraching for propits. The exixtence of any companies must constantly contribute to the people, in addition to taking care contunuity and sustainability of the environment (planet) in their business practices. There shoul be an equlibrium beetwen economic, social, and universal aspects. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) is listed among the 14 PTPNs (Stated- Owned Plantation Enterprises) which manages palm oil and rubber plantations with business regions located in North Sumatera. As a BUMN (Stated-Owned Enterprises Companies) managing and taking advantage of natural resources, it is very likely that PTPN III wil invoke/trigger social conflict while carrying out there business activities. From this standpoint, the call to fullfill Corporate Social Responsibility (CSR), transformed into PKBL (Partnership and Environmental Management Programs), is based on formal, ethical and business systems. Prior to the issuance of Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 of the year 2007), the fundamental laws which govern the CSR had been promulgated in UU No. 19 0f 2003 concerning BUMN, which laid emphasis on the obligation for BUMN to put aside some of the obtained profits/revenues for the purpose of leading the way for the way for the small-scale business entities/co-operations and surrounding people. CSR’s implementation in PTP Nusantara III, as of 2006 which was implemented for PKBL have not seemed effective according to CSR goal, such as enhance people’s prosperity and to build and/or strenghten harmonious relationship between PTPN III and the surrounding community. There for ,it is necesary that in the future some efforts will have be taken toward a new platform CSR which is consisted of corporate responsbility for ethics issues, social, environment and economic.

Kata Kunci : Equilibrium,Corporate social responsibility,Triple bottom line,Keseimbangan,Stakeholders,Platform,keseimbangan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.