Laporkan Masalah

Potensi praktek persaingan usaha tidak sehat pada perjanjian waralaba di Indonesia

SUSILO, Yani Eko, Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk potensi persaingan usaha pada perjanjian waralaba di Indonesia serta bagaimanakah pandangan KPPU terhadap pengecualian perjanjian waralaba dari regulasi tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Bersifat deskriptif artinya melalui hasil penelitian diharapkan akan diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai bagaimanakah bentuk-bentuk potensi persaingan usaha pada perjanjian waralaba di Indonesia serta Pandangan KPPU pandangan KPPU terhadap pengecualian perjanjian waralaba dari regulasi tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan data primer diperoleh dari lapangan yang merupakan hasil wawancara dengan responden, yaitu Staf di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Staf Divisi Legal dan Kepatuhan Lembaga Pendidikan Primagama dan Franchise Manager Apotek K-24. Pada dasarnya untuk menjalankan suatu kegiatan usaha dengan sistem waralaba harus didasarkan pada suatu perjanjian waralaba, demikian pula untuk melaksanakan kegiatan waralaba di Lembaga Pendikan Primagama dan Apotek K-24 juga didasarkan kepada perjanjian kerjasama waralaba. Pada umumnya perjanjian waralaba dibuat oleh pemberi waralaba sedangkan penerima waralaba tinggal memberikan persetujuan untuk melaksanakan klausula-klausula didalam perjanjian waralaba. Sebelum para pihak akan membuat perjanjian pada umumnya atau perjanjian waralaba pada khususnya harus memperhatikan dan mentaati batasan-batasan yang ada. Batasan-batasan tersebut antara lain: syarat sahnya kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata), Syarat Baku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian waralaba merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikecualikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan mengenai pengecualian perjanjian waralaba disebutkan dalam Pasal 50 butir b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Meskipun dikecualikan perjanjian waralaba di dalam klausula-klausulanya terdapat bentuk-bentuk potensi praktek persaingan usaha tidak sehat seperti penetapan harga jual kembali, penguasaan pasar berupa barrier to entry, pembagian wilayah pemasaran dan tying arrangement

The purpose of this research was to find out what is the form of potency unhealty business competence on franchise agreement in Indonesia and what is KPPU’s point of view toward the exception of franchise agreement from the regulation on the prohibition of monopoly practice and unhealty business competence. This research was descriptive qualitative. It meant that by the result of research, it was hopped that it will obtain the whole and systematically explanation concering the form of potency unhealty business competence on franchise agreement in Indonesia and what is KPPU’s point of view toward the exception of franchise agreement from the regulation on the prohibition of monopoly practice and unhealty business competence. The second data was obtained from the field by interviewing the respondents, namely the staff of Watching Commission of Business Competence (KPPU), the Staff of Legal Division and Obedience of Primagama Education Institute and Franchise Manager of Apotek K-24. Basically to run out a business activity with franchise system, it must be based on a franchise agreement so does the franchise activity at Primagama Education Institute and Apotek K-24. It also based on franchise cooperation agreement. Generally franchise agreement is made by the donor of franchise while the recepient it self gives the agreement to run the clauses in it. Before the both sides will make the agreement in general or particular they must pay attention and obey the existing limitations. They are the requirements of formal contract (the article 1320 of KUHPerdata), Book Requirement, Government Regulation Number 4, 2007, concerning Franchise, the Regulation on the Intellectual Right of Wealty (HKI), the Law Number 5, 1999, concerning the Prohibition of Monopoly Practice and Unhealty Business Competence. Franchise Agreement is the one of agreement excepted by the Law Number 5, 1999. The clause of the exception on franchise agreement is called in the article 50, number b of the Law Number 5, 1999. Even though it is excepted, franchise agreement in its clauses has a form of potency unhealty business competence such as determining the return sale price, market power such as barrier to entry, the marketing area division and tying arrangement.

Kata Kunci : Persaingan usaha tidak sehat,Waralaba,perjanjian, potency, unhealty business competence practice, franchise agreement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.