Implementasi Perda no. 5 tahun 2002 tentang pajak reklame di Kabupaten Sleman
MARGIYONO, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian implementasi pajak reklame di Kabupaten Sleman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. Tahun 2002 and untuk mengetahui kesesuaian penerapan sanksi dalam pajak reklame dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2002. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara, observasi dan menggunakan dokumen yang ada, sedangkan sumber data adalah data primer dari pejabat BKD Kabupaten Sleman yang ada serta staff yang dilakukan secara purposive sampling. Teknik analisa yang digunakan yaitu teknik analisa interaktif dan untuk menjamin validitas data menggunakan triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi pajak reklame di Kabupaten Sleman sudah ada yang sesuai dan ada yang belum sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2002. Kesesuaian terlihat dari terlaksananya kegiatan pemungutan pajak yaitu :1). Dengan ditetapkannya Perda No. 5 Tahun 2002 maka segala jenis pajak reklame yang ada pada saat ini bisa dipungut pajaknya karena sudah mempunyai dasar hukum yang jelas. 2). Terlaksananya sistem self assessment dalam implementasi Perda No. 5 Tahun 2002 dimana wajib pajak reklame wajib mendaftarkan kepada Bupati Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) atas pajak reklamenya. Untuk itu BPKKD melakukan kegiatan pendaftaran dan pendataan, penetapan, dan penagihan. 3).Usaha-usaha untuk meningkatkan pajak reklame dan untuk pencapaian target pajak reklame yaitu : pengenaan pajak reklame itu sendiri, konsensi, dan sewa lahan tidak bertentangan dengan Perda No. 5 Tahun 2002. Ketiga usaha untuk meningkatkan pendapatan di sektor reklame sudah mempunyai dasar hukum yang jelas pula. Ketidaksesuaian implementasi Perda No. 5 Tahun 2002 terjadi pada penerapan sanksi bagi wajib pajak reklame yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk membayar pajak yang seharusnya bisa dikenakan pidana kurungan atau sanksi administrasi berupa denda, tetapi BPKKD hanya melakukan penertiban atau penurunan reklame.
This research is made to know about the appropriateness of tax advertisement implementation in Sleman District with the Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2005 and to know about sanction application of advertisement tax with the Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2005. This research was conducted using descriptive qualitative method. The data were taken from interviews, observation and existing document, whereas the sources of data are primary data from existing BPKKD Sleman District functionary and staff done by purposive sampling. Analysis technique used is interactive analysis. To guarantee the validity of the data, it used triangulation data. Based on the result of the research, it can be concluded that advertisement tax implementation in Sleman District has been appropriated and haven’t yet appropriated with the Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2002. The appropriateness can be seen from the execution of imposing the tax, those are: 1). specified of The Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2002 is all advertisement tax type existing in this time can be imposed the tax because it has had clearly legal fundament. 2).The executing of self assessment system in the Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2002 which advertisement taxpayer obliges to register to the Sleman District Regent represented by Monetary Body Management and Properties Area (BPKKD) to the its advertisement tax. Therefore BPKKD do activities of data and registration, costing, and billing. 3).The activities to increase advertisement tax and to reach advertisement tax target are imposition of advertisement tax, konsensi, and farm rent. Those do not oppose against with The Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2002. The third effort to increase income in advertisement sector has had clearly legal fundament. The inappropriateness of implementation the Local Government Regulation of Sleman District No. 5 Year 2002 happened in sanction application for advertisement taxpayer doing breach of obligation to pay the tax which should can be imposed coop crime or administration sanction/penalty, but BPKKD only do controlling and taking down the advertisement.
Kata Kunci : Peraturan daerah,Pajak reklame, Implementation, Local Government Regulation, Advertisement Tax