Pengaruh lepasnya Timor-Timur terhadap batas wilayah pulau-pulau terluar Indonesia di Maluku Tenggara Barat
WATTIMENA, Josina A.Y, Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari ketentuanketentuan hukum internasional dan nasional tentang batas-batas wilayah suatu Negara, untuk mendeskripsikan pengaruh lepasnya Timor-Timur terhadap batas wilayah pulau-pulau terluar Indonesia di Maluku Tenggara Barat. Ketiga: untuk mengetahui berbagai aspek yang terkait dalam penetapan dan penataan batas wilayah antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste di Maluku Tenggara Barat. Keempat : untuk mengetahui konflik-konflik yang muncul pada wilayah perbatasan dan upaya penaggulangannya oleh pemerintah kedua Negara, serta yang kelima : untuk mengetahui kebijakan dan langkah-langkah yang diambil dalam pengembangan wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste di Maluku Tenggara Barat. Penelitian ini bersifat yuridis normative yaitu suatu penelitian di bidang hukum yang bertujuan meneliti asas-asas hukum maupun kaidah-kaidah hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Alat penelitian untuk mempeoleh data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Sedangkan untuk data primer diperoleh melalui penelitian lapanganan. Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah pedoman wawancara, yaitu pedoman yang digunakan untuk memperoleh data secara langsung dari nara sumber. Penelitian lapangan ini dilakukan pada Departemen Luar Negeri, Badan Pembinaan Hukum Nasional, departemen kelautan Dan Perikanan, Bakosurtanal, Janhidros, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Pemerintah Propinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pengaruh lepasnya Timor-Timur terhadap batas pulau-pulau terluar Di Maluku Tenggara Barat sangat signifikan. Hal ini didasarkan pada kenyataan terjadinya perubahan pada batas-batas maritime di antaranya , batas laut territorial, batas ekonomi eksklusif, batas landas kontinen dan batas zona tambahan. Batas-batas laut ini ditentukan lebarnya oleh keberadaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan yang diperlukan untuk penentuan titik dasar/garis pangkal kepulauan. Konvensi Hukum laut internasional 1982 merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan dalam melakukan perundingan delimitasi antar dua Negara. Jika masalah delimitasi ini tidak di selesaikan secepatnya, lewat perundingan dua Negara, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik . Konflik bisa mengenai batas Negara ataupun yang terjadi di wilayah perbatasan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah hendaknya melakukan berbagai kebijakan yang bersifat memberdayakan masyarakat dengan berorientasi pengembangan ekonomi perbatasan. Hal ini didasarkan pada kenyataan masih sangat lemahnya perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pada pulau-pulau terluar. Padahal pulau-pulau terluar ini adalah†teras atau beranda depan NKRIâ€.
The study aims to, find and understand international and national law on territorial borders of a state, describe the impact of the loss of east Timor on the baseline of Indonesian outermost islands in Maluku tenggara Barat; third, understand the various aspects in relation to the setting and arrangement of territorial border between the governments of Indonesia and Timor Leste in Malu Tenggara Barat; Fourth, understand the conflicts that arise in the border areas and find the efforts to settle them done by the government of the two states; fifth, understand the policies made and steps taken in the development of border areas of Indonesia and Timor Leste in Maluku Tenggara Barat. A Juridical normative research, this legal study seeks to examine legal principles and norms. The data in use are secondary and primary data. The secondary data are obtained through document study library research. The primary data are obtained through field research by means of interview guide, a guide used to get data directly from the authorities. The field research was conducted in the Department of Foreign Affairs, The National Law Development Agency, Department of Maritime and Fisheries, The National Survey and Mapping Coordination Board, The Hydro-Oceanography division. The Indonesian House of Representatives, The Provincial Government of Maluku, and the District Government of Maluku Tenggara Barat. The result of the study shows that the impact of the loss of east Timor on the baseline of the outermost islands in Maluku Tenggara Barat is very significant. This is based on the fact that there are changes of maritime borders that include territorial sea border, economic exclusive zone, limits of the continental shelf and contiguous zone limit. The width of these maritime borders is determined by the small islands around the border zones essential in setting the base point/archipelagic baseline. The 1982 Convention on the Law of the Sea is one of legal sources that can being delimitation negotiation between the two states. If the issues of delimitation are not addressed in timely manner through negotiation between the two states, it is not improbable that conflicts, over state border or conflict that happens along the border, will rise. In relation to that, the government should make the policies that empower the community in orientation with the development of economy along the borders. This is based on the fact that government pains little attention to implementing the policies in the outermost islands, when they are in fact the fences of Indonesia.
Kata Kunci : Timor,Timur,pemisahan,Batas wilayah negara,Pulau,pulau terluar, East Timor Loss, Territorial Border, Outermost Islands