Kebijakan non-penal dalam penganggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime)
TAHIR, Ach, Sigit Riyanto, S.H., M.Si
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumSemakin berkembangnya modus operandi dari kejahatan dunia maya (cyber crime), seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi, telah mendorong penulis untuk mengangkat masalah kebijakan non-penal dalam penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin sulitnya penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan dunia maya (cyber crime) khususnya dengan upaya non-penal yang modus operandinya terus berkembang dan telah menjadi kejahatan transnasional. Berkaitan dengan maraknya kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan modus operandi yang terus berkembang memaksa pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini mengadopsi instrumen internasional diantaranya adalah the United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), World Trade Organization (WTO), Uni Eropa (EU), APEC dan ASEAN. Intrumen Hukum Internasional yang mengatur masalah kejahatan siber (cyber crime) yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Convention on Cyber Crime 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Diantara fakta-fakta kejahatan dunia maya (cyber crime) di Indonesia diantaranya adalah situs KPU dijebol, situs partai GOLKAR di rusak, situs Dipkominfo dirusak, maraknya penyalahgunaan kartu kredit, penipuan online, perjudian online (cyber gambling), pelanggaran hak cipta, maraknya situs-situs porno di internet. Mendasarkan kepada hal-hal di atas maka permasalahan yang diangkat ada dua yaitu: 1. Bagaimana upaya non-penal yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime)? 2. Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh instansi pemerintah dalam penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) melalui upaya non-penal?. Penelitian ini bersifat empiris yaitu dengan studi lapangan untuk memperoleh data primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber pertama yaitu Kepala Bidang Layanan Teknologi Informasi Badan Informasi Daerah DIY, Kepala Tindak Pidana Teknologi dan Perbankan (TPTP) Polda DIY, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Pengawasan Bank Indonesia DIY. Di samping itu untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh dari penelitian lapangan dilakukan juga penelitian kepustakaan atau dokumen untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan primer (Undang-undang yang berkaitan langsung dengan penelitian ini), bahan sekunder (Rancangan Undang-undang, Hasil Penelitian, Makalah dan Artikel) serta bahan tersier (Kamus dan Ensiklopedi). Lokasi Penelitian ditentukan dengan purposive sampling yaitu di Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Bank Indonesia DIY dan Badan Informasi Daerah DIY. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa upaya penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan upaya non-penal yang dilakukan oleh instansi pemerintah (Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Bank Indonesia DIY dan Badan Informasi Daerah DIY) belum ditemukan program penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan upaya non-penal secara sistematis, terukur dan terencana secara baik, demikian juga diantara instansi pemerintah berjalan sendiri-sendiri tidak ada kerjasama yang berkesinambungan dalam rangka penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan upaya non-penal dan belum adanya kerjasama internasional yang serius dari instansi-instansi terkait khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata Kunci: Kebijakan
The fact that modus operandi of cyber crime have become more sophisticated along with the advancement of science and technology has led the author of the research to raise the issue of non-penal policy in measures against cyber crime. The research is conducted on the background of challenges faced by law enforcement personnel, particularly in their non-penal efforts to combat cyber crime of which the modus operandi have become more sophisticated and evolved into transnational crime. In respond to the issue, the government has passed the Law No. 11, 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE). The law adopts international instruments such as the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), World Trade Organization (WTO), the European Union (EU), APEC, and ASEAN. Convention on Cybercrime 2001 proposed by the European Union is an instrument of international law dealing with cyber crime which holds the most attention. Among cyber crime offenses that have been committed in Indonesia are defacement of the websites of the General Elections Commission (KPU), Party of Functional Groups (Golkar), Department of Communication and Informatics (Depkominfo), proliferation of credit card fraud, on line fraud, cyber gambling, copyright infringement, and porn sites on the Internet. Taking the aforementioned as the basis, the research discussed two issues as follows: 1. What are the non-penal efforts made by the government institutions to combat cyber crime? 2. What are the challenges faced by the government institutions in taking measures against cyber crime through their non-penal efforts? The research is an empirical research which employes field study in order to obtain primary data directly from primary sources, i.e. the Head of Information Technology Service Division at Yogyakarta Provincial Information Agency, Head of Technology and Banking Crime Civision at POLDA DIY, Law Information and Public Relations Officer at the Yogyakarta Regional Attorney Office, and Monitoring Officer at Bank Indonesia DIY. In addition, desk study is also carried out to collect secondary data in the forms of primary (laws related directly to the research), secondary (bill, research results, papers, articles), and tertiary (dictionaries and encyclopedias) materials as complementary and supporting data to the data obtained from the field study. The locations of research as determined by purposive sampling are: Yogyakarta Police Regional Office (POLDA DIY), Yogyakarta Regional Attorney (Kejaksaan Tinggi DIY), BI Yogyakarta, Yogyakarta provincial information agency (Badan Informasi Daerah/BID). The data gathered are analyzed in a descriptive qualitative manner using deductive as well as inductive method. The research concludes that the government institutions have not found a systematic, well-measured, and well-planned program in their non-penal efforts to combat cyber crime and that they act as separate parties without establishing continuous cooperation nor international one, particularly between the Indonesian National Police and international institutions.
Kata Kunci : Kebijakan non,penal,Cyber crime, Non-penal Policy, Cyber Crime