Arti keikutsertaan Indonesia dalam International Registration of Mark Madrid System berdasarkan protokol Madrid sebagai jaminan pemerintah Indonesia atas perlindungan HAM di bidang ekonomi dalam era globalisasi ekonomi
MERDEKAWATI, Agustina, Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian dengan judul "Arti Penting Keikutsertaan Indonesia dalam International Registration of Mark Madrid System berdasarkan Protokol Madrid sebagai Jaminan Pemerintah Indonesia atas Perlindungan HAM di Bidang Ekonomi dalam Era Globalisasi Ekonomi" ini bertujuan untuk mengetahui berbagai jaminan HAM di bidang ekonomi khususnya terkait dengan hak merek yang dapat diberikan oleh Pemerintah Indonesia dengan keikutsertaannya dalam International Registration of Mark Madrid System berdasarkan Protokol Madrid dalam era globalisasi ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di Jakarta dan Yogyakarta. Sementara metode pengumpulan datanya dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara. Data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek berperan stategis dalam kegiatan perdagangan Intemasional, dimana perdagangan intemasional saat ini tidak saja menjadi hak namun kewajiban setiap negara untuk turut berpartisipasi. Madrid System merupakan sistem pendaftaran merek internasional secara global yang dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan HAM di bidang ekonomi khususnya yang terkait dengan hak merek dengan memberi kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan atas mereknya secara internasional. Adapun jaminan perlindungan HAM yang diberikan dalam Madrid System adalah: a) keseragaman tanggal perlindungan dengan one application; b) kemudahan memperoleh hak merek dengan kepraktisan proses registrasi; c) perlindungan merek asal dengan adanya prinsip ketergantungan pada pendaftaran di Negara asal selama 5 tahun; d) pemulihan hak merek dengan adanya mekanisme tranformasi pendaftaran merek; e) ruang perlindungan yang lebih luas; f) kesatuan daerah perlindungan sebagai antisipasi tebang pilih dalam registrasi merek; g) adanya kesatuan aturan untuk semua Negara Pihak; h) adanya list merek terdaftar secara internasional yang mempermudah pelaksanaan ketentuan tentang Special Requirement related to Border Measured dan memudahkan aparat penegak hukum menindak setiap terjadi pelanggaran hak merek. Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini dapat dikatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam international registration of mark Madrid System berdasarkan Protokol Madrid akan meningkatkan perlindungan HAM bidang ekonomi oleh Pemerintah Indonesia dalam era globalisasi ekonomi. Oleh karena itu disarankan Indonesia untuk mulai mempersiapkan diri menuju ratifikasi Madrid Protokol sebagai persyaratan utama untuk ikut serta dalam Madrid System dengan melakukan penyesuaian regulasi nasional tentang merek sesuai dengan standar intemasional dalam Madrid System, penyiapan SDM yang mampu berpartisipasi dalam Madrid System dan mengubah mind set Masyarakat Indonesia agar lebih menghormati hak merek sebagai kekayaan immaterial.
The purpose of this research, which has a title " Urgency of Indonesia's Participation in the International Registration of Marks Madrid System base on Madrid Protocol as a Guarantee of Indonesian Government to Protect Economic Human Right in Economic Globalization Era" is to analyze the kind of protections of economic human right specially which is related with mark right that can be given by Indonesian Government with Its participation in the international registration of marks under the Madrid System based on Madrid Protocol in Economic Globalization Era. This research is normative juridical research, which done through library research and field research. Field research was done in Jakarta and Yogyakarta Regency. Data was collected by study document and interview with interviewers. Data was analyzed by qualitative descriptive analysis. The result of this research has shown that mark has very important role in international trading. Now international trading is not only right for a state but also duty for each country to be participated. Madrid System is a system of international registration of mark which is made to protect economic human rights, especially which has relation with mark right. This system can give additional faci lities to the holder of mark to be protected internationally. The guarantees given by this system to protect economic human right are: a) unification of fi ling date with one application; b) simpler procedure and easier registration process in owning the right; c) protection of original mark with dependency in origin country principal; d) recovery right with transformation mechanism international registration; e) wider scope of protection; f) unification territory protection to anticipate "tebang pilih" registration of mark; g) unification of rule implemented for state party; h) one international list of marks protected therefore Special Requirement related to Border Measured is easier to be implemented and the law is easier to be enforced. In summarize, Indonesia's participation in International Registration of mark of Madrid System based on Madrid Protocol will enhance the protection of economical human right by Indonesian's Government in Globalization era. Therefore, it is suggested for Indonesian government to prepare for ratification of Madrid Protocol as the first requirement to join in Madrid System. Several steps required to be taken by the government: a) adjusting its national regulation with Madrid System's standard; b) preparing its human resources for participating in Madrid System, and c) changing the mind set of Indonesian's people to be more respectful of Mark Rights as intellectual property rights.
Kata Kunci : Hak ekonomi,Hak merek,International registration of Mark Madrid System,Protokol Madrid