Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengekta di bidang perbankan
ANTONI, Veri, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumSebagai financial intermediaris antara surplus unit dengan defisit unit membawa konsekuensi timbulnya interaksi yang intensif antara bank dengan nasabah. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, bukan suatu hal yang tidak mungkin terjadi friksi yang berujung menjadi sengketa. Untuk menyikapi friksi yang berujung sengketa tersebut, maka Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan mencoba menjembati kepentingan kedua belah pihak dengan mengeluarkan PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang berusaha menginventarisasi data-data sekunder dengan cara mengumpulkan, mengelompokkan dan mengklarifikasikan. Selain penelitian hukum secara normatif dilakukan pula penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dalam rangka menunjang data sekunder yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Maksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah yang menjadi dasar kewenangan Bank Indonesia untuk melaksanakan mediasi perbankan dan apakah dimungkinkan sengketa perdata beraspek pidana dapat diselesaikan melalui mediasi, termasuk mediasi perbankan. Dari penelitian didapatkan kesimpulan, pertama, Bank Indonesia melaksanakan mediasi perbankan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU No 23 Tahun 199 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2004 juncto Pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi bank. Selain itu, penyelengaraan mediasi perbankan merupakan upaya dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terutama nasabahnasabah kecil agar kepentingannya dapat terjaga dan terlindungi dengan baik, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Arsitektur Perbankan Indonesia. Kedua, berkaitan dengan sengketa perdata yang mengandung unsur pidana, dimungkinkan diselesaikan melalui mediasi, termasuk melalui mediasi perbankan. Mediasi digunakan untuk menyelesaikan perdata beraspek pidana, bahkan pidana murni pun telah banyak diterapkan di berbagai negara.
Bank as financial intermediaries between surplus unit and defisit unit arises depth interaction between bank and bank’s consumer. Because of depth interaction between them, it is not possible happen disputes. Therefore, Bank of Indonesia as supervisor of bank try to link both parties interest by issuing Bank of Indonesia regulation No 8/5/PBI/2006 about Banking Mediation. This research is intended to answer whether Bank of Indonesia has authority to conduct Banking Mediation and civil dispute which contain criminal dispute may be finished through banking mediation. This research is a normative judicial research, which try to inventory secondary date by collecting, grouping, and clarifying. Besides normative judicial research, it is done field research to get primary date in order to support secondary date, which is got in library research. It was concluded, firstly, Bank of Indonesia under article 24 Law No 23 Year 1999 about Bank of Indonesia juncto article 29 Law No 10 Year 1998 about Banking, give authority to Bank of Indonesia to arrange and to supervise bank. Besides that, execution banking mediation is way in order to give protection for bank’s consumer especially small bank’s consumer, which is a part from Indonesia Banking Architecture (API). Secondly, civil dispute which contain criminal dispute may be finished through mediation, including banking mediation. Mediation applied to finish civil dispute which contain criminal dispute, even pure criminal, has been applied in many countries in the world.
Kata Kunci : Mediasi,Bank,Penyelesaian sengketa, mediation, banking, and alternative dispute resolution.